News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cynthiara Alona Laporkan Mantan Kuasa Hukum Atas Kasus Dugaan Pencurian 

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cynthiara Alona bersama kuasa hukumnya, Waryono Achmad saat ditemui di SPKT, Polda Metro Jaya, Kamis (18/8/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Cynthiara Alona kembali melaporkan mantan kuasa hukumnya, Dian Fitriani ke Polda Metro Jaya. 

Bersama kuasa hukumnya, Waryono Achmad, Cynthiara Alona kali ini melaporkan Dian Fitrianti terkait kasus dugaan pencurian. 

"Saya melaporkan salah satu mantan pengacara saya lagi. Yang pertama sudah kan, Dr Halim Darmawan, sekarang mantan pencara saya, Dian Fitrianti," kata Cynthiara Alona saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Kamis (18/8/2022). 

Cynthiara Alona menduga mantan kuasa hukumnya telah melakukan pencurian barang-barang pribadi miliknya di kediamannya yang berada di kawasan BSD Tangerang ketika ia tengah terjerat kasus prostitusi.

Baca juga: Alami Kerugian Rp 800 Juta, Cynthiara Alona Laporkan Mantan Pengacara yang Jual Aset Miliknya

Barang-barang yang diduga telah diambil mantan kuasa hukumnya seperti tas brended dan beberapa furniture. 

Atas kejadian tersebut membuat Cynthiara Alona merugi hingga ratusan juta.

"Ada beberapa barang saya diambil seperti beberapa tas saya, meja makan, hordeng, banyak lagi tas pokoknya banyak ada barang-barang pribadi saya juga kaya tas Hermes saya, yang lengkap cuma sepatu saya doang," ucap Cynthiara Alona. 

Selain itu ia menyayangkan sikap mantan kuasa hukumnya yang tidak sesuai dengan kode etik sebagai pengacara.

"Menurut saya seorang pengacara yang mengambil barang-barang di rumahnya klien tanpa izin, menurut saya tidak ada kode etiknya," ucap Cynthiara.

"Harusnya dia membela dalam perkara kliennya," imbuhnya.

Cynthiara Alona saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (16/8/2022) (Tribunnews/ Bayu Indra Permana)

Atas laporan tersebut Dian Fitrianti disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. 

"Jadi laporan ini diduga ya terkait Pasal 362. Diduga mengambil-ngambil barang di rumahnya ibu Alona tanpa izin," ujar Waryono. 

Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara LP/4245/VIII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. 

Sebelumnya, Cynthiara Alona juga sempat melaporkan mantan kuasa hukumnya, Halim Darmawan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan aset. 

Model cantik itu juga telah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (16/8/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini