TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim sudah menjatuhkan putusan untuk Putra Siregar dan Rico Valentino atas kasus pengeroyokan.
Keduanya divonis enam bulan penjara dikurangi masa tahanan yang sudah mereka jalani sejak April 2022 lalu.
Berikut rangkuman perjalaman kasus Putra dan Rico yang sudah langsung diamankan sejak keduanya jalani pemeriksaan perdana.
1. Diamankan Atas Dugaan Pengeroyokan
Pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pengusaha sekaligus selebgram Putra Siregar.
Ia diamankan bersama pesinetron bernama Rico Valentino terkait dugaan tindak pengeroyokan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit membenarkan keduanya terlibat dugaan tindak.
"Iya betul (kasus penganiayaan)," kata Ridwan saat dikonfirmasi awak media.
"Diperiksa dari kemarin, pemeriksaannya berproses sampai hari ini. Nanti lebih lanjut besok saja," ujar Ridwan.
Tio yang merupakan kerabat dari Putra Siregar memberikan tanggapan terkait berita yang beredar.
Ia membenarkan bahwa Putra Siregar saat ini berada di Polres Metro Jakarta Selatan. Namun ia tak bisa banyak bicara soal apa yang sedang terjadi.
"Iya (diamanin) tapi kita no comment dulu," kata Tio di kawasan Condet, Jakarta Timur, Selasa (12/4/2022).
"InshaAllah kita akan presscon secepatnya sama lawyer," tutur Tio.
2. Alasan Polisi Langsung Melakukan Penahanan
Putra Siregar dan artis Rico Valentino baru saja ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pengeroyokan.
Setelah itu keduanya pun langsung menjalani penahanan di Polres Jakarta Selatan.
Baca juga: Putra Siregar dan Rico Valentino Divonis 6 Bulan Penjara Atas Kasus Pengeroyokan
Keduanya diamankan sejak Senin (11/4/2022) dan langsung ditahan pada Selasa (12/4/2022).
“Sudah tersangka tapi untuk tersanhka PS dan RV memang sudah jadi tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP Harun, di kantornya.
“Perhari ini hingga dua puluh hari kedepan,” ucap Harun.
Harun juga menerangkan alasan dilakukan penahanan adalah karena takut dua tersangka tersebut melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.
“Ya alasan subjektif lah, seperti takut nanti akan melarikan diri atau mengulangi perbuatan," tutur Harun.
"Dan juga memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan, udah itu aja ya,” lanjutnya.
3. Sempat Ada Upaya Damai
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi mengatakan bahwa Muhammad Nur Alamsyah sempat berniat tempuh jalur damai.
Hal itu didapati ketika setelah kejadian pengeroyokan, Nur Alamsyah melakukan visum pada wajahnya yang memah di bagian kanan.
Ia belum mau melaporkan Putra Siregar dan Rico Valentino karena ingim menempuh jalur damai.
"Setelah kejadian MNA belum melapor ke kepolisian hanya visum juga," kata Kombes Pol Budhi Herdi di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Pihak kepolisian sempat bertanya kenapa nggak lapor mereka ingin ada jalan damai," terangnya.
Nur Alamsyah mengaku pada pihak kepolisian sudah mencoba menghubungi Putra dan Rico, namun selama dua minggu tak ada tanggapan.
"Coba menghibungi dua minggu gak ada tanggapan baru 16 Maret dilaporkan ke Polri dan kami melakuan penyelidikan," tutur Budhi Herdi.
4. Pihak Putra Siregar dan Rico Valentino Balik Mengaku Dikeroyok
Putra Siregar balik mengaku bahwa pihaknya lah yang dikeroyon dalam kejadian malam itu.
Saat dibawa kembali ke ruang tahanan Polres Metro Jakarta Selatan, Putra Siregar mengatakan dirinya hanya coba melerai.
Sebab, saat itu ia melihat Rico dikeroyok hingga nyaris meninggal dunia dan spontan melerai perkelahian tersebut.
"Kan Rico nya dikeroyok orang, ya saya membela melerai," ujar Putra Siregar di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Hampir mau meninggal itu Riconya karena dikeroyok terus saya bela," tutur Putra.
Baca juga: Hal-hal yang Meringankan dan Memberatkan Vonis Putra Siregar dan Rico Valentino
Terkait perempuan yang diduga jadi pemicu perkelahian antara pihak Putra Siregar dan Nur Alamsyah, ia mengatakan perempuan itu adalah temannya Rico.
5. Diduga Perempuan Jadi Faktor Pengeroyokan
Pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan merilis penangkapan Putra Siregar dan Rico Valentino terkait dugaan tindak pengeroyokan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi menjelaskan kronologi Putra dan Rico terlibat perselisihan hingga timbul pengeroyokan.
"Pada peristiwa ini kebetulan terjadi di dalam kafe tersebut diduga bersama-sama melakukan kekerasan yang dilakukan tersangka RV dan PS," ujar Kombes Pol Budhi Herdi di Polres Metro Jakarta Selatan.
Polisi menjelaskan bahwa pemicu dugaan tindak pengeroyokan adalah teman perempuan Putra dan Rico datang ke meja Muhammad Nur Alamsyah.
Tak senang dengan hal itu, Rico mendatangin Nur Alamsyah dan kemudian terjadi pemukulan.
"Peristiwa ini dipicu ada kawan perempuan yang ada dikelompok RV dan PS mendatangi meja MNA entah apa yang dilakukan namun RV tidak senang dan mendatangi MNA kemudian melakukan pemukulan," tutur Budi.
Tak sampai situ saja, Putra Siregar juga diduga melakukan tindak kekerasan bersama dengan Rico saat itu juga.
"Kemudaian tersangka PS ikut di sana mendorong dan menendang MNA," ucap Budhi Herdi.
6. Libatkan Nama Chika Chandrika
Nama Chika ikut terseret dalam kasus pengeroyokan Putra Siregar dan Rico Valentino pada Nur Alamsyah. Chika pun sempat diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan ditemani kuasa hukumnya.
Roofi Ardian, kuasa hukum dari Chika Chandrika membeberkan kronologi kliennya saat kejadian keributan Putra Siregar dan Rico Valentino.
Chika memang berada di lokasi tersebut dan dikatakan Roofi saat itu kliennya tanpa sengaja bertemu dengan teman lamanya.
Saat itu memang Chika sempat menangis, namun diakui Roofi bukan karena Nur Alamsyah melainkan karena baru saja maaf-maafan.
"Di lokasi Chika tanpa sengaja bertemu teman lamanya dan berpelukan sambil tangis-tangisan, sebab keduanya pernah berselisih dan kemudian maaf-maafan," ujar Roofi Ardian.
Roofi menegaskan bahwa malam itu Chika Chandrika berpelukan dengan temannya Nabila bukan Nur Alamsyah.
Sayangnya tangisan Chika itu disalah pahami oleh Rico dan Putra yang kemudian membuat mereka melakukan tindak pemukulan pada Nur Alamsyah.
"Chika pelukannya sama Nabila bukan sama Nur Alamsyah," tuturnya
"Namun tanpa diduga tangisan chika disalah pahami oleh kedua tersangka yang dalam keadaan mabuk," terangnya.
Hal itu disampaikan oleh Roofi Ardian selaku kuasa hukum dari Chika Chandrika saat dihubungi awak media.
"Dari kesaksian Chika tadi siang, jelas PS dan Rico sebelumnya karoke bareng di senopati dan minum alkohol, kemudian setelah karoke mereka bertemu lagi di kafe itu," tutur Roofi Ardian.
Kemudian Roofi menjelaskan bahwa Chika tak sengaja bertemu teman lamanya dan kemudian saling maaf-maafan, di momen itulah Chika menangis.
Akan tetapi tangis Chika disalah pahami oleh Rico dan Putra yang langsung memukul Nur Alamsyah di kafe tersebut.
"Chika tanpa sengaja bertemu teman lamanya dan berpelukan sambil tangis-tangisan sebab keduanya pernah berselisih dan kemudian maaf-maafan," tutur Roofi.
"Namun tanpa diduga tangisan Chika disalah pahami oleh kedua tersangka yang dalam keadaan mabuk," jelasnya.
7. Mempertanyakan Hasil Visum Nur Alamsyah
Kuasa hukum Putra Siregar dan Rico Valentino menyoroti soal laporan visum dan Nur Alamsyah.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, diketahui bahwa ada bagian wajah yang tampak bengkak.
Hasil visum yang dilakukan oleh Nur Alamsyah di RS Pusat Pertamina dibacakan dalam persidangan dengan agenda dakwaan.
"Kita dengar bersama di dalam dakwaan dibacakan bahwa hasil visumnya tampak bengkak di sudut bibir sebelah kanan," kata Nur Wafiq Warodat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dari yang dibacakan JPU, Wafiq mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan seberapa parah luka tersebut hingga membuat laporan ke polisi.
"Dari bacaan yang kita dengar tampak bengkak di sudut bibir sebelah kanan, namun terkait seberapa besar, seberapa serius kami belum bisa melihat barang bukti," jelasnya.
8. Putra Siregar Sebut Ada Pemukulan dari Rico Valentino
Putra Siregar mengakui bahwa Rico Valentino sempat melakukan pemukulan saat dikerumuni beberapa orang di Kafe Code.
Ia menuturkan bahwa Rico Valentino hanya mencoba melakukan perlawanan karena saat itu sendirian ke meja Nur Alamsyah.
"Lakukan perlawanan," kata Putra Siregar dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saudara Rico sendiri dari table orang lain, lalu dikerumuni. Lihat (pemukulan)," tambahnya.
Putra Siregar tak tahu kemana arah Rico memukul karena ia memeluk sahabatnya itu untuk melerai perkelahian.
"Saya tidak tahu. Mengarah ke banyak orang," ucapnya.
Putra tak tahu kemana saja arah pukulan dari Rico karena ia memukul secara acak ke orang-orang terdekatnya.
"Tidak tahu, yang dekat saja. Saya juga kena pukul, pemilik cafe juga kena pukul," tutur Putra Siregar.
Putra Siregar juga membantah bahwa dirinya ikut melakukan pemukulan saat keributan di Kafe Code beberapa waktu lalu.
Ia mengaku hanya mencoba untuk melerai Rico Valentino yang sedang dikerumuni beberapa orang di lokasi kejadian.
9. Divonis Enam Bulan Penjara
Dua terdakwa tindak pengeroyokan, Putra Siregar dan Rico Valentino divonis enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim Ketua membacakan sejumlah rangkaian persidangan yang telah berjalan. Dalam sidang dakwaan keduanya didakwa dengan dua pasal alternatif.
Pertama Pasal 170 ayat (1) KUHP, Atau Kedua Pasal 351 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam kesempatan itu JPU menilai bahwa Putra dan Rico telah melanggar pasal dalam dakwaan alternatif pertama.
"Menyatakan terdakwa 1 dan terdakwa 2 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan bersama sama dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang," tutur Hakim Ketua di PN Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).
Dalam persidangan, hakim pun menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara. Hukuman pidana tersebut dikurangi dengan masa penahanan yang telah mereka jalani.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 dan terdakwa 2 masing-masing dengan pidana penjara selama 6 bulan," tutur Hakim
"Menetepakan masa penahanan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan," tambahnya.
Sekedar informasi, Putra dan Rico mendekam di penjara usai diduga mengeroyok Nur Alamsyah di sebuah kafe pada 2 Maret 2022.
Peristiwa itu juga menyeret Chandrika Chika yang diduga jadi penyebab perselisihan itu, ia pun telah diperiksa polisi sebagai saksi.
Dalam sidang hari ini, kuasa hukum Rico dan Putra tak hadir di PN Jakarta Selatan, ia menemani keduanya di Polres Metro Jakarta Selatan.(Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana)