News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hal-hal yang Meringankan dan Memberatkan Vonis Putra Siregar dan Rico Valentino

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putra Siregar dan Rico Valentino dalam persidangan virtual di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putra Siregar dan Rico Valentino divonis pidana 6 bulan penjara atas kasus pengeroyokan pada Nur Alamsyah.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim juga membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan keduanya.

"Keadaan yang memberatkan karena saksi korban mengalami luka di sisi kanan," ujar majelis hakim di dalam persidangan, Kamis (18/8/2022).

Sementara itu hal yang meringankan adalah perbuatan Rico Valentino diakibatkan kesalahpahaman terdakwa saat melihat temannya.

Kesalah pahaman itu diakibatkan karena Chika Chandrika menangis, sehingga Rico muncul perasaan untuk melindungi.

"Perbuatan Putra Siregar didorong oleh rasa ingin melindungi temannya, yaitu Rico Valentino," ucap majelis hakim.

Baca juga: Putra Siregar dan Rico Valentino Divonis 6 Bulan Penjara Atas Kasus Pengeroyokan

"Selain itu keduanya merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," kata majelis hakim.

Sekadar informasi, Putra Siregar dan Rico Valentino diduga terlibat kasus pengeroyokan di sebuah kafe kawasan Cikajang, Kebayoran Baru pada 2 Maret 2022.

Keduanya lantas dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pengeroyokan dan langsung ditahan sejak April lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini