Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putra Siregar dan Rico Valentino divonis pidana 6 bulan penjara atas kasus pengeroyokan pada Nur Alamsyah.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim juga membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan keduanya.
"Keadaan yang memberatkan karena saksi korban mengalami luka di sisi kanan," ujar majelis hakim di dalam persidangan, Kamis (18/8/2022).
Sementara itu hal yang meringankan adalah perbuatan Rico Valentino diakibatkan kesalahpahaman terdakwa saat melihat temannya.
Kesalah pahaman itu diakibatkan karena Chika Chandrika menangis, sehingga Rico muncul perasaan untuk melindungi.
"Perbuatan Putra Siregar didorong oleh rasa ingin melindungi temannya, yaitu Rico Valentino," ucap majelis hakim.
Baca juga: Putra Siregar dan Rico Valentino Divonis 6 Bulan Penjara Atas Kasus Pengeroyokan
"Selain itu keduanya merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," kata majelis hakim.
Sekadar informasi, Putra Siregar dan Rico Valentino diduga terlibat kasus pengeroyokan di sebuah kafe kawasan Cikajang, Kebayoran Baru pada 2 Maret 2022.
Keduanya lantas dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pengeroyokan dan langsung ditahan sejak April lalu.