Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putra Siregar dan Rico Valentino, terdakwa kasus pengeroyokan Nur Alamsyah di sebuah cafe di Senopati, Jakarta Selatan, divonis 6 bulan penjara.
Putusan itu dibacakan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).
Baca juga: Dituntut 10 Bulan, Putra Siregar Minta Hakim Ringankan Hukuman, Anak dan Karyawan Jadi Alasan
Hakim Ketua membacakan sejumlah rangkaian persidangan yang telah berjalan.
Putra Siregar dan Rico Valentino didakwa dengan dua pasal alternatif.
Pertama Pasal 170 ayat (1) KUHP, Atau Kedua Pasal 351 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam kesempatan itu JPU menilai bahwa Putra dan Rico telah melanggar pasal dalam dakwaan alternatif pertama.
"Menyatakan terdakwa 1 dan terdakwa 2 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan bersama sama dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang," tutur Hakim Ketua di PN Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).
Baca juga: Putra Siregar Sakit Hati, Istigfar Saat Septia Yetri Dituding Sebagai Pelakor di Sosial Media
Dalam persidangan, hakim pun menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara. Hukuman pidana tersebut dikurangi dengan masa penahanan yang telah mereka jalani.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 dan terdakwa 2 masing-masing dengan pidana penjara selama 6 bulan," tutur Hakim
"Menetepakan masa penahanan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan," tambahnya.
Sekadar informasi, Putra dan Rico mendekam di penjara usai diduga mengeroyok Nur Alamsyah di sebuah kafe pada 2 Maret 2022.
Peristiwa itu juga menyeret Chandrika Chika yang diduga jadi penyebab perselisihan itu, ia pun telah diperiksa polisi sebagai saksi.
Dalam sidang hari ini, kuasa hukum Rico dan Putra tak hadir di PN Jakarta Selatan, ia menemani keduanya di Polres Metro Jakarta Selatan.