Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara kasus dugaan pencemaran nama baik Terdakwa Medina Zein telah usai dan dilanjutkan pekan depan, Senin (29/8/2022).
Selanjutnya Medina menjalani sidang perkara kasus pengancaman atas laporan Uci Flowdea.
"Terdakwa sehat?" tanya hakim ketua kepada Medina Zein, Senin (22/8/2022).
"Sehat yang mulia," timpal Medina.
Sidang kali ini beragendakan keterangan dari saksi yang dibawa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU hanya membawa satu saksi, Firdha Nuraini Nabani, untuk menjelaskan kronologi yang terjadi antara Medina Zein dengan Uci Flowdea.
Firdha sebagai saksi menjelaskan awal perkara Medina dengan Uci berawal dari adanya saling sindir di media sosial terkait jual beli tas.
Selanjutnya adanya dugaan pengancaman yang dilakukan Medina Zein terhadap Uci Flowdea.
Pesan tersebut berupa dugaan ancaman yang dilakukan Medina Zein ingin mengebom rumah Uci Flowdea. Namun ancaman tersebut menggunakan stiker.
Baca juga: Medina Zein Sebut Keterangan Saksi Sidang Pencemaran Nama Baik Tak Tepat
"Ya sama seperti sebelumnya (kasus dengan Marissya Icha) berawal dari media sosial dan tas," kata Firdha di ruang sidang.
"Yang saya tahu hanya bom saja itu ada stikernya (bom)," sambungnya.
Keterangan tersebut pun berdasarkan barang bukti dari unggahan yang telah diberikan kepada JPU.
Disebutkan bahwa Medina diduga mengancam kepada wanita yang kerap disapa Crazy Rich itu.
"Crazy rich hati-hati ya, crazy rich hati-hati ya nanti saya kasih bom biar tahu rasa," ucap JPU membacakan bukti dugaan ancaman Medina Zein.
Tidak hanya itu, Firdha turut menjelaskan bahwa Uci Flowdea telah membeli 9 tas brended merek Hermes dari Medina Zein.
Namun, ketika Medina zein diberikan waktu untuk menanggapi keterangan saksi, Medina Zein membantah bahwa Uci Flowdea telah membeli 9 tas darinya.
"Tadi yang masalah 9 tas aku sudah menjual tas sudah ratusan, yang dibeli (Uci Flowdea) 2 sesuai perjanjian," ujar Medina.
Diketahui bahwa Medina Zein saat ini menjalani dua sidang sekaligus terkait laporan Marissya Icha dugaan kasus pencemaran nama baik dan laporan Uci Flowdea, pengancaman.
Diberitakan sebelumnya, Uci Flowdea melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada 12 Oktober 2021 terkait kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik.
Baca juga: Medina Zein Rasakan Perubahan Saat Mendekam di Penjara, Dulu Dibangunkan Anak, Kini Sipir
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/5025/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Permasalahan ini bermula dari adanya transaksi penjualan tas branded dan beruntung pengancaman.
JPU mendakwa Medina Zein dengan Pasal 27 Ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (4) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.