News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Soal Kasus Ferdy Sambo, Pasha Ungu: Wah, Enggak Berani Komen Saya

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasha Ungu ditemui usai jogging di kawasan Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta Selatan, Sabtu (20/8/2022). Menginjak usia 41 tahun, Pasha Ungu mulai merasa perlu untuk menjaga kebugaran tubuh dengan berolahraga. Sebisa mungkin vokalis band Ungu itu meluangkan waktu untuk berolahraga, termasuk jogging.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasha Ungu enggan berkomentar mengenai kasus polisi tembak polisi yang menjeret Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

"Wah enggak berani komen saya," kata Pasha Ungu di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Selasa (23/8/2022).

Diberitakan Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka otak pembunuhan anak buahnya Brigadir J.

Tak sendiri, ada empat tersangka lainnya yang sudah ditetapkan oleh penyidik.

Mereka adalah Bharada E, Brigadir Ricky Rizal alias RR (ajudan Ferdy Sambo), KM (sopir Ferdy Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo.

Lebih lanjut, Pasha Ungu berharap persoalan ini segera selesai.

"Semoga cepat selesai," ungkap Pasha Ungu.

Baca juga: Usaha Tambang Anak Didatangi Mobil Polisi Berpelat Nomor Jakarta, Susno Duadji: Saya Tidak Akan Takut

"Kita berdoa mudah-mudahan apapun yang dihadapi bangsa ini, termasuk anak-anak bangsa, semoga cepat selesai, supaya energi kita tidak terkuras habis dengan persoalan-persoalan seperti ini," pungkasnya.

Diberitakan, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.

Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini