Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsya
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendaftaran merek Open Mic pada 2013 silam berdampak buruk bagi para komika Indonesia.
Salah satu komika Tanah Air yang juga terdampak adalah Mo Sidik.
Mo Sidik sempat disomasi senilai Rp 1 miliar karena memakai nama Open Mic dalam acara panggung stand up comedy yang ia bangun.
"Saya sempat ngobrol sebenarnya sama dia, terus katanya sih supaya orang di luar kesenian tidak memanfaatkan. Tapi pada praktiknya komika-komika yang kami kagumi, kami sayangi kena, teman saya (Mo Sidik) juga kena 1 miliar," kata Pandji Pragiwaksono saat ditemui di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022).
Lebih lanjut, usai disomasi pada tahun 2019, Mo Sidik mengaku tidak bisa tidur tenang selama tiga pekan.
Baca juga: Soal Pendaftaran Merek Open Mic ke DJKI, Pandji Pragiwaksono Pertanyakan Tujuannya
Bahkan ia sampai tak bisa melawak karena kerap memikirkan isi somasi tersebut.
"Kita ingin aman-aman saja, somasi Rp 1 miliar itu terus terang dua tiga minggu saya enggak bisa tidur. Boro-boro mau melawak ya. Kalau saya kenanya tahun 2019," terang Moh Sidik.
Belasan komika Indonesia yang tergabung dalam komunitas Stnd Up Indo mendatangi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk menggugat pembatalan merek Open Mic.
"Hari ini datang ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat bersama temen-temen dari perkumpulan stand up indo temen-temen komika untuk mendaftarkan gugatan pembatalan merek Open Mic," kata Panji Prasetyo selaku kuasa hukum.
Komunitas Stand Up Indo ajukan pembatalan merek Open Mic
Komunitas Stand Up Indo melakukan aksi gugatan pembatalan merk Open Mic di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022).
Nama-nama yang ikut turut menyuarakan pembatalan merek Open Mic diantaranya ada Ernest Prakasa, Pandji Pragiwaksono, Adjis Doaibu, Gilang Baskara, Mo Sidik dan masih banyak yang lainnya.
Selain itu, aksi tersebut dilakukan untuk membatalkan gugatan Open Mic yang telah dikukuhkan pada 2013 silam, sehingga istilah Open Mic dapat digunakan secara umum.
"Saya Panji Prasetyo hari ini datang ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat bersama teman-teman dari perkumpulan Stand Up Indo, teman-teman komika untuk mendaftarkan gugatan pembatalan merek open mic," ujar Panji Prasetyo di PN Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022).
Panji menambahkan bahwa Open Mic merupakan istilah umum yang biasa digunakan para komika untuk membuat aksi panggung.
Baca juga: Buntut Gugatan Open Mic, Banyak Komika Indonesia Kena Somasi
"Mungkin teman-teman sudah tahu bahwa open mic ini yang merupakan istilah umum yang jamak digunakan di seluruh dunia untuk pertunjukan stand up comedy atau pemilik tunggal ternyata di Indonesia sudah didaftarkan oleh seseorang pada tahun 2013," tutur Panji.
Tindakan dari klaim tersebut menurutnya tidak tepat dan menimbulkan keresahan bagi para komika Indonesia.
Bahkan beberapa komika terkena somasi akibat memakai nama Open Mic Untuk membuat acara panggung stand up comedy.
"Pendaftaran ini jelas telah meresahkan dan mengganggu teman-teman komika karena pihak yang mendaftarkan gugatan ini mengirimkan somasi kemana mana meminta bayaran untuk setiap acara yang bertajuk open mic," ucap Panji.
Begitupun ketua komunitas Stand Up Indo, Adjis Doaibu yang mengatakan kejadian gugatan Open Mic tersebut sudah lama terjadi.
Namun, saat ini ia dan teman seprofesi merasakan keresahan sendiri hingga akhirnya melakukan aksi pembatalan gugatan Open Mic.
"Jadi ini udah lama banget sebenarnya kejadiannya cuma kita kayak biarin aja tapi kok ke sini-sini gemes gitu ya krena banyak teman-teman yang dikirimin somasi dan lain-lain padahal ini istilah umum," ucap Adjis.
Diketahui bahwa istilah Open Mic sempat diklaim seseorang yang diduga Ramon Papana pada 2013 silam.
Atas kejadian tersebut membuat para komika dari stand up comedy Indonesia melakukan aksi gugatan pembatalan merek Open Mic.
Upaya hukum pembatalan ini dilakukan untuk melawan pihak yang ingin memonopoli dan memiliki kegiatan Open Mic.