Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komika sekaligus sutradara Ernest Prakasa ikut menanggapi gugatan pembatalan Open Mic sebagai merek yang telah didaftarkan ke DJKI 2013 silam.
Menurutnya, Open Mic merupakan istilah umum yang biasa disebut dalam dunia stand up comedy.
Sebab beberapa acara stand up comedy biasanya menggunakan nama Open Mic dalam setiap pertunjukan.
Terkait hal itu, Ernest pun mengisyaratkan apabila Open Mic merupakan sebuah festival yang diakuisisi.
"Open mic itu istilah yang sangat umum ya. Jadi kalau open mic didaftarkan sebagai IP, ibaratnya ada orang yang mendaftarkan pentas seni atau festival jajanan gitu, sehingga pembuat acara serupa dipalak, disuruh bayar. Ini sama sekali enggak masuk akal," kata Ernest saat ditemui di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022).
Baca juga: Dampak Pendaftaran Merek Open Mic, Mo Sidik Disomasi Rp 1 Miliar: Saya Enggak Bisa Tidur
Hal serupa turut disuarakan oleh Pandji Pragiwaksono. Ia bahkan mempertanyakan niat dan tujuan orang yang telah mendaftarkan Open Mic di DJKI.
Ia berharap Open Mic menjadi istilah publik yang bisa dipakai bersama-sama sebagai kegiatan stand up comedy.
"Kenapa harus didaftarkan sebagai merek? Kenapa orang harus bayar Rp 1 miliar? Jadi itu yang kami harapkan supaya bisa dikembalikan kepada publik supaya publik bisa menggunakan kata itu lagi," ucap Pandji.
"Untuk kesenian, bukan hanya stand up comedy, karena open mic itu istilah umum, puisi juga kadang-kadang ada open mic-nya, bermusik pun ada open mic-nya, sayang gitu, kasian," lanjut Pandji.
Lebih lanjut, istilah Open Mic usai didaftarkan kini berdampak bagi para komika Tanah Air. Para komika bahkan dikirimkan somasi untuk membayar yang yang telah tertera dalam surat.
"Kalau saya kena tahun 2019. Kebetulan buka comedy club namanya Ketawa Comedy Club di Antasari," ungkap Mo Sidik.
"Ya, jadi kita ingin aman-aman saja, somasi Rp 1 miliar itu terus terang, dua tiga minggu saya enggak bisa tidur. Boro-boro mau melawak ya," lanjutnya.