Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komika Pandji Pragiwaksono mempertanyakan maksud dan tujuan pihak yang telah mendaftarkan merek Open Mic ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelelektual (DJKI) pada 2013 silam.
Pandji menyayangkan hal tersebut yang menyebabkan banyaknya komika di Indonesia terkena dampaknya.
"Kenapa harus didaftarkan sebagai merek? Kenapa orang harus bayar Rp 1 miliar? Karena Open Mic itu istilah umum, puisi juga kadang-kadang ada Open Mic-nya, bermusik pun ada Open Mic-nya, sayang gitu, kasihan," ujar Pandji Pragiwaksono saat ditemui di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022).
Baca juga: Buntut Gugatan Open Mic, Banyak Komika Indonesia Kena Somasi
Suami Gamila Arief ini mengaku prihatin. Bahkan Mo Sidik, salah satu komika ternama Indonesia, terkena somasi dan harus membayar Rp 1 miliar karena memakai nama Open Mic dalam acara miliknya.
"Mo Sidik baru 2019, yang lain-lain udah dari sebelumnya," ungkapnya.
"Sebenarnya tujuannya apa? Sangat disayangkan aja," tambah Pandji.
Lebih lanjut, Pandji membeberkan alasan komunitas Stand Up Indo baru menggugat pembatalan Open Mic ke Pengadilan.
"Rasanya kami butuh waktu juga untuk ketemu pengacara, kami juga punya legal standing yang baik, dan awalnya kalau dari sisi saya, saya sih prasangka baik aja," ucap Pandji.
Diketahui bahwa istilah Open Mic sempat diklaim seseorang yang diduga Ramon Papana pada 2013 silam di DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelelektual).
Atas kejadian tersebut membuat para komika dari Stand Up Indonesia melakukan aksi gugatan pembatalan merek Open Mic di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Upaya hukum pembatalan ini dilakukan untuk melawan pihak yang ingin memonopoli dan memiliki kegiatan Open Mic.