News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramon Papana Ungkap Alasan Daftarkan Merek Open Mic, Sakit Hati SUCI Dipatenkan Pihak Lain? 

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ramon Papana, komedian yang daftarkan istilah Open Mic Indonesia di DJKI jadi merek dagang

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ramon Papana mendaftarkan merek Open Mic ke DJKI pada 2013. 

Pendaftaran tersebut awalnya menurutnya Ramon hanya ingin memajukan industri stand up comedy Indonesia. 

Baca juga: Komunitas Stand Up Comedy Indonesia Ajukan Pembatalan Merek Open Mic

"Saya daftarkan sudah 10 tahun yang lalu, selama itu memang saya bebaskan, saya disebutnya kan pelopor stand up Indonesia, banyak murid-murid saya, saya kepingin stand up comedy Indonesia itu berkembang," kata Ramon saat dihubungi awak media belum lama ini. 

Lebih lanjut, Ramon menjelaskan awalnya ia menyuruh sang anak untuk mendaftarkan merek SUCI (Stand Up Comedy Indonesia).

Namun tak selang berapa lama, nama tersebut telah dipakai oleh salah satu stasiun televisi nasional tanpa sepengetahuan dirinya dan sang anak. 

"Anak saya pergilah ke Kemenkumham, dia coba daftarkan SUCI, ciptaan Ramon Papana, ternyata ditolak karena sudah pernah didaftarkan. Saya enggak marah, enggak apa-apa," ucap Ramon. 

Baca juga: Merek Open Mic Digugat Komunitas Stand Up Indo, Ramon Papana Memaklumi, Bahkan Bilang Itu Bagus

Pendaftaran SUCI pun ditolak kala itu. Kemudian ia kembali mendaftarkan "dapur" stand up comedy yaitu Open Mic. 

"Kemudian saya iseng bilang, ketika kita diisengin, dirampok, dicuri orang, kita daftarkan dapurnya. Saya bilang stand up comedy di seluruh dunia dikembangkan lewat open mic, jadi kalau stand up comedy didaftarkan ke Kemenkumham jadi merk, ya sudah saya daftarkan open mic," tutur Ramon. 

"Pergilah anak saya ke Kemenkumham dengan mendaftarkan open mic. Eh ternyata berhasil," lanjutnya. 

Atas pendaftaran tersebut kini membuat Komika Indonesia bermasalah dan ikut terdampak. 

Beberapa komika Indonesia dilayangkan somasi karena menggunakan  istilah Open Mic. 

Sehingga komunitas Stand Up Indo melayangkan gugatan pembatalan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Kamis (25/8/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini