Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ramon Papana mendaftarkan merek Open Mic ke DJKI pada 2013.
Pendaftaran tersebut awalnya menurutnya Ramon hanya ingin memajukan industri stand up comedy Indonesia.
Baca juga: Komunitas Stand Up Comedy Indonesia Ajukan Pembatalan Merek Open Mic
"Saya daftarkan sudah 10 tahun yang lalu, selama itu memang saya bebaskan, saya disebutnya kan pelopor stand up Indonesia, banyak murid-murid saya, saya kepingin stand up comedy Indonesia itu berkembang," kata Ramon saat dihubungi awak media belum lama ini.
Lebih lanjut, Ramon menjelaskan awalnya ia menyuruh sang anak untuk mendaftarkan merek SUCI (Stand Up Comedy Indonesia).
Namun tak selang berapa lama, nama tersebut telah dipakai oleh salah satu stasiun televisi nasional tanpa sepengetahuan dirinya dan sang anak.
"Anak saya pergilah ke Kemenkumham, dia coba daftarkan SUCI, ciptaan Ramon Papana, ternyata ditolak karena sudah pernah didaftarkan. Saya enggak marah, enggak apa-apa," ucap Ramon.
Baca juga: Merek Open Mic Digugat Komunitas Stand Up Indo, Ramon Papana Memaklumi, Bahkan Bilang Itu Bagus
Pendaftaran SUCI pun ditolak kala itu. Kemudian ia kembali mendaftarkan "dapur" stand up comedy yaitu Open Mic.
"Kemudian saya iseng bilang, ketika kita diisengin, dirampok, dicuri orang, kita daftarkan dapurnya. Saya bilang stand up comedy di seluruh dunia dikembangkan lewat open mic, jadi kalau stand up comedy didaftarkan ke Kemenkumham jadi merk, ya sudah saya daftarkan open mic," tutur Ramon.
"Pergilah anak saya ke Kemenkumham dengan mendaftarkan open mic. Eh ternyata berhasil," lanjutnya.
Atas pendaftaran tersebut kini membuat Komika Indonesia bermasalah dan ikut terdampak.
Beberapa komika Indonesia dilayangkan somasi karena menggunakan istilah Open Mic.
Sehingga komunitas Stand Up Indo melayangkan gugatan pembatalan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Kamis (25/8/2022).