Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komedian Ramon Papana melalui sang anak mendaftarkan merek Open Mic ke DJKI pada 2013.
Namun, pendaftaran yang mulanya ingin mengembangkan stand up komedi Indonesia justru berbanding terbalik.
Kini komika yang tergabung dalam komunitas Stand Up Indo dilayangkan somasi karena memakai istilah Open Mic.
Baca juga: Ramon Papana Ungkap Alasan Daftarkan Merek Open Mic, Sakit Hati SUCI Dipatenkan Pihak Lain?
Merasa tak beres, Stand Up Indo membuat gugatan pembatalan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Atas hal tersebut, Ramon Papana pun tak masalah apabila merek Open Mic di cabut.
"Nggak lah, haha," kata Ramon Papana saat dihubungi awak media belum lama ini.
Ramon menegaskan kini Open Mic sudah tidak menjadi prioritasnya saat ini.
Baca juga: Pandji Pragiwaksono Sempat Temui Ramon Papana Soal Gugat Open Mic, Namun Tak Temui Titik Terang
"Udah nggak penting buat saya," ungkap Ramon.
Ramon Papana pun menjelaskan awalnya bisa mendaftarkan Open Mic ke DJKI. Berawal dari acara open mic miliknya di salah satu stasiun televisi yang ingin dipatenkan tanpa sepengetahuannya.
"Saya ceritakan backgroundnya ya. Itu di tahun 2012, saya punya anak namanya Ade Namnung, ketika itu saya punya acara namanya open mic di Metro TV, saya masih gurunya orang-orang ini yang mau menggugat. Walaupun mereka nggak mau ngaku, saya punya bukti dan video segala macam," ujar Ramon.
Ia menambahkan bahwa Open Mic di Indonesia menjadi titik awal kebangkitan para komika.
"Saya sebagai pelopor stand up comedy Indonesia, orang-orang seperti Pandji kan mulainya dari cafe milik saya. Saya ingatkan stand up comedy di seluruh dunia dikembangkan lewat open mic. Jadi mereka tidak bisa mengembangkan karir selain melalui open mic," pungkasnya.