Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman terdakwa Medina Zein, Senin (29/8/2022).
Sidang hari ini beragendakan keterangan saksi ahli yang dibawa oleh pihak Jaksa Penuntun Umum (JPU). JPU membawa saksi Bahasa, Wahyu Wibowo dalam sidang.
Baca juga: Medina Zein Bersyukur Lukman Azhari Suaminya Rela Jadi Pengacaranya Hadapi 2 Kasus Pidana
Saksi ahli menyebut jika pernyataan Medina Zein kepada Uci Flowdea mengandung unsur pengancaman.
Sebab sebelumnya Medina Zein diduga mengancam akan mengebom rumah Uci Flowdea.
"Kalau di dalam pengertian keilmuan saya, itu ada tiga hal ketika seseorang, dari niatnya dia, bentuknya, lalu kesan dari pembaca," kata Wahyu Wibowo di PN Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022).
"Dalam kaitan ini memang bisa dikatakan ada seseorang yang mengancam orang lain dalam perkara utang piutang. Karena dia mengatakan bahwa dia akan mengirim bom," sambungnya.
Baca juga: Dulu Peringatkan Uci Flowdea Tak Enak Bobok di Sel, Medina Zein Kena Karma, Malah Dia yang Dibui
Lebih lanjut, atas pernyataan Medina menurut Wahyu dapat menimbulkan efek negatif bagi seseorang yang menerima dugaan ancaman tersebut.
"Itu dalam pengertian keilmuan saya ada efeknya, orang bisa cemas, bisa takut, bisa berani juga. Tapi itulah yang terjadi bahwa ada semacam pertikaiatan berkaitan utang piutang dengan pembelian tas. Tasnya apa saya tidak tahu," tutur Wahyu.
Sehingga Wahyu menegaskan jika pernyataan Medina mengandung unsur pengancaman.
"Apakah makna bom tersebut sesungguhnya atau bisa jadi yang lain ?," tanya JPU.
"Itu juga pengancaman karena sebagai ahli bahasa saya tidak tahu lagi apa yang terjadi kan," pungkas Wahyu.
Diketahui, persoalan Medina Zein berawal dari jual beli tas. Salah satu yang menjadi korban adalah Uci Flowdea hingga berujung pengancaman.
Sedangkan Marissya Icha melaporkan Medina Zein atas dugaan kasus pencemaran nama baik. Marissya Icha melaporkan Medina Zein karena menyebutnya ani-ani dan germo.
Sebelum mendapatkan dugaan ancaman, Uci Flowdea telah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada Medina Zein.
Somasi tersebut berisi tuntutan dari Uci Flowdea agar Medina Zein segera mungkin mengembalikan uang dari penjualan tas mewah yang disebut palsu.