Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Deolipa Yumara melaporkan presenter Feni Rose di Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Deolipa saat mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kami bertuga rapat tadi kemudian mengenai Feni Rose saya sudah meporkan saudari Feni Rose atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik," ujar Deolipa Yumara, Senin (29/8/2022).
Laporan tersebut disertai dengan bukti-bukti adanya dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Feni Rose.
Bukti yang telah dilimpahkan diantaranya berupa pesan singkat lewat WhatsApp.
Dimana Feni Rose diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Deolipa melalui percakapan lewat Tata Liem.
"Bukti yang dilampirkan ada chatnya Tata kepada Feni Rose," tutur Deolipa.
Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2061/VIII/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Sebelumnya, artis Angel Lelga juga dilaporkan Deolipa Yumara terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara B/2021/VIII/2022/SPKT/ POLRES METRO JAKARTA SELATAN.