TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Deolipa Yumara telah melaporkan presenter Feni Rose di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (29/9/2022).
Feni Rose dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara B/2021/VIII/2022/SPKT/ POLRES METRO JAKARTA SELATAN.
Hal tersebut disampaikan oleh Deolipa Yumara kepada awak media.
"Saya sudah melaporkan saudara Feni Rose atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," jelas Deolipa Yumara, dikutip pada kanal YouTube KH Infotainment, Selasa (30/8/2022).
Untuk memperkuat laporannya, Deolipa Yumara membawa sejumlah bukti dengan adanya dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Feni Rose.
Baca juga: Feni Rose Curhat Lelah, Buntut Laporan Deolipa Yumara?
Bukti tersebut berupa foto hasil tangkap layar percakapan yang diduga Feni Rose dengan Tata Liem melalui WhatsApp.
"Bukti yang dilampirkan adalah chating dari Feni Rose kepada Tata Liem," ucap Deolipa Yumara.
Berdasarkan bukti tersebut, Feni Rose menyebut Deolipa Yumara sebagai musisi yang hanya berpura-pura menjadi pengacara.
"Saya dianggap ngaku-ngaku pengacara. Saya sampaikan, saya sudah menjadi pengacara hampir 22 tahun," kata Deolipa Yumara.
Isi Percakapan Feni Rose kepada Tata Liem Melalui WhatsApp
Baca juga: Deolipa Yumara Resmi Laporkan Feni Rose Atas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
"Isinya, 'hai Tata Liem, apa-apaan, tuh, talent lu yang mengaku-ngaku pengacara'," tutur Deolipa Yumara.
"'Nyebut-nyebut produser terima duit, nama lo udah blacklist ya, semua artis lo di masa depan di blacklist'."
"'Dasar lo fitnah sembarangan, itu kan artis lo, lo atur deh', itu tulisannya Feni Rose melalui dia punya staf namanya Sari di Rumpi," sambungnya.
Atas laporan ini, Deolipa Yumara berharap Feni Rose yang akan terbalcklist dari seluruh stasiun TV.
"Harapan kami adalah akmi akan membuat sebaliknya, Feni Rose yang akan diblok semua TV," pungkas Deolipa Yumara.
(Tribunnews.com/Izmi Ulirrosifa)