TRIBUNNEWS.COM - Rara yang dikenal dengan pawang hujan resmi memberikan somasi kepada Pesulap Merah.
Pesulap Merah diberi jangka waktu 3x24 jam untuk meminta maaf.
Rara menuntut permintaan maaf secara tulisan dan lisan dari Pesulap Merah.
Dikutip dari kanal YouTube Cumicumi, Rara ditemani pengacaranya, Minola Sebayang resmi memberikan somasi kepada Pesulap Merah.
"Kami meminta agar saudara Pesulap Merah meminta maaf secara tertulis dan lisan," beber Minola, Jumat (2/9/2022).
"Jadi kami meminta Pesulap Merah menyampaikan permohonan maaf atau membuktikan dalilnya seperti yang selama ini dia lakukan pada pihak lain kami kasih tenggang waktu 3X24 jam," imbuhnya.
Baca juga: Rara Pawang Hujan Somasi Pesulap Merah, Tuntut Permintaan Maaf, Beri Waktu 3x24 Jam
Somasi yang dilayangkan Rara sebagai peringatan kepada Marcel Radhival alias Pesulap Merah agar tidak sembarang bicara.
Sebab perkataan Pesulap Merah itu dianggap sebagai penghinaan terhadap pekerjaan Rara sebagai pawang hujan.
Apabila Pesulap Merah mengabaikan somasi dari Rara, ia akan melaporkannya ke polisi.
Baca juga: Ingin Berdamai dengan Pesulap Merah, Gus Samsudin Akhirnya Minta Maaf Sudah Buat Kegaduhan
Pesulap Merah akan mendapat ancaman hukuman penjara paling lamanya empat tahun.
"Kalau diliat dari ancamannya, tertinggi 4 tahun (penjara)," ungkap Minola.
"Bisa juga 1 tahun 4 bulan, jadi tergantung jalur masuknya yang mana," tambahnya.
Sebelum melayangkan somasi kepada Pesulap Merah, Rara sudah mau bertemu dengannya.
Namun saat diundang ke acara TV, Pesulap Merah menolak.
"Si Marcel itu nggak mau bareng sama Rara ada apa, kok dia tidak mau satu panggung dengan saya," ujar Rara.
Keinginannya bertemu dengan Pesulap Merah tidak terwujud, akhirnya Rara memilih jalan somasi.
Awalnya Rara merasa tersinggung dengan pernyataan Pesulap Merah terkait pawang hujan saat acara MotoGP Mandalika disebut sebagai stand up comedy.
"Kalau minta maaf mudah, tapi tolong buktikan apakah Mandalika MotoGP menggunakan pawang hujan hanya untuk Stand Up Comedy," tutur Rara.
Pesulap Merah disangkakan atas pencemaran nama baik sekaligus fitnah.
(Tribunnews.com/Dicha Devega)