Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Musisi Roby Geisha divonis dua tahun penjara karena terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika jenis ganja.
Vonis tersebut dibacakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022).
"Tadi Roby sudah jalani sidang dan divonis dua tahun penjara," kata Rustandi Senjaya, kuasa hukum Roby Geisha usai sidang,
Baca juga: Polisi akan Bantu Proses Asesmen Rehabilitasi Roby Geisha
Dua tahun diakui Rustandi adalah vonis yang cukup lama untuk Roby, meski ia menyadari kalau kliennya hanyalah pecandu narkotika.
"Cuma dua tahun penjara ini vonisnya pertimbangannya karena ini sudah kesekian kalinya. Tapi pasal yang dijerat ya pasal pengguna," ucapnya.
Rustandi mengakui bahwa gitaris grup band Geisha itu menerima vonis hakim selama dua tahun penjara dan tidak akan mengajukan banding.
"Tadi Roby bilang menerima, tidak akan banding. Karena dia tahu ini kesalahan terbesarnya dia sampai akhirnya kembali berurusan dengan hukum," jelasnya.
Rustandi merasa Roby Geisha untuk ketiga kalinya tersandung kasus narkoba, menjadi tamparan besar untuk dirinya sendiri.
"Pastinya ada penyesalan. Makanya dia menerima putusan hakim ini yang memang cukup berat ya vonis dua tahun penjara," ujar Rustandi Senjaya.
Diberitakan sebelumnya, Roby Geisha ditangkap di kantor Musika Studio, Perdatam, Jakarta Selatan, Sabtu (19/3/2022) pukul 21.00 WIB.
Tidak sendiri, Roby Geisha ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan bersama asistenya, AJR.
Baca juga: Robby Geisha Tiga Kali Nyangkut Kasus Narkoba, Masihkah Bisa Direhabilitasi?
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 8 gram dan satu linting ganja sisa pakai.
Penangkapan ini bukan kali pertama untuk Roby Geisha. Ia pernah ditangkap polisi kasus serupa di tahun 2013 dan 2015.
Tahun 2015 Roby Geisha ditangkap polisi di kawasan Bali. Ia ditangkap saat sedang membeli ganja dan divonis enam bulan penjara.