TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama dan nasibnya terjerat kasus korupsi dibandingkan dengan Putri Candarawathi yang sampai saat ini belum ditahan, Angelina Sondakh pun buka suara.
Angelina Sondakh menjawab pertanyaan netizen yang mengkritisi aktivis anak Kak Seto yang dianggap membela tersangka kasus kematian Brigadir J, Putri Candrawathi karena belum juga ditahan.
Diketahui, Angelina Sondakh terjerat kasus korupsi dan harus ditahan sehingga terpisah 10 tahun dengan Keanu Massaid, anak mantan politisi Demokrat itu dengan Adjie Massaid.
Baca juga: Angelina Sondakh Minta Tak Dikaitkan dengan Kasus Putri Candrawathi: Saya Ingin Mengubur Masa Lalu
Ketika terjerat kasus itu, Angelina Sondakh terpisah dengan Keanu Massaid yang berusia tiga tahun.
Tak hanya hanya Keanu, Angelina Sondakh pun statusnya jadi wali dari anak suaminya Aji Massai dan Reza Artamevia, Aaliyah Massaid dan Zahwa Massaid.
Angelina Sondakh kembali membuka lembaran lama nasibnya karena kasus korupsi ini di media sosial.
Lewat akun Instagramnya, @angelinasondakh09, Angelina Sondakh yang kini berhijab ini meluruskan isu miring di tengah netizen terkait sosok Kak Seto.
Diketahui, nama Kak Seto mencuat ke publik, setelah membela istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Baca juga: Kritik Kak Seto Beri Perlindungan Anak Ferdy Sambo, Arist Merdeka Sirait: Mereka Bukan Yatim Piatu
Kak Seto membela Putri Candrawathi, agar tidak ditahan lantaran memiliki seorang anak balita.
Netizen pun bertanya-tanya dimana Kak Seto dalam kasus Angelina Sondakh yang sama-sama memiliki anak balita.
Angelina Sondakh Ingat Jasa Kak Seto, Tapi Nasibnya Beda
Angelina Sondakh mengatakan bahwa saat itu, Kak Seto juga melakukan hal sama terhadapnya seperti yang dilakukan kepada Putri Candrawathi.
Kak Seto juga mendampingi Angelina Sondakh agar tidak ditahan.
“Banyak yang bertanya di mana Kak Seto saat saya hadapi kasus hukum. Kak Seto ada bersama saya dan rekomen saya agar tidak ditahan,” ucap Angelina Sondakh.
Kata Angelina Sondakh, ketika itu Kak Seto memerjuangkan nasib Keanu anaknya agar Angelina tidak ditahan.
Namun kata Angelina Sondakh, ia dan Putri Candrawathi memang beda nasib.
Permohonan Kak Seto kepada pihak kepolisian agar Putri Candrawathi tidak ditahan dikabulkan.
Baca juga: Angelina Sondakh Nangis Sebut Keanu Massaid Lihat Harga Dulu saat Beli Sepatu Bola: Cari yang Diskon
Sementara, permohonan Kak Seto agar Angelina Sondakh tidak ditahan tidak dikabulkan.
“Kak Seto perjuangkan nasib Keanu walaupun suara Kak Seto tidak didengarkan dan saya tetap ditahan,” ucap Angelina Sondakh.
Angelina Sondakh pun merasa nasibnya dengan Putri Candrawathi berbeda.
“Mungkin saya nasibnya berbeda,” lanjut mantan politisi Partai Demokrat itu.
Namun kata Angelina Sondakh, dipastikan saat itu Kak Seto membantunya.
Kak Seto juga memerjuangkan nasib Keanu dan Aliyah putrinya.
Saat itu, Kak Seto menawarkan agar Aliyah mengikuti home schooling di tempatnya.
Baca juga: Anak Bukan Alasan Tak Menahan Putri Candrawathi, Kamaruddin Cemaskan Hal Ini, Kak Seto Beda Pendapat
“Jadi Kak Seto waktu itu bersama saya, tapi suaranya tidak didengar dan saya tetap ditahan. Beda waktu beda nasib, ” jelasnya.
Angelina Sondakh pun mengaku tidak akan melupakan kebaikan Kak Seto terhadapnya.
Ia berharap, Kak Seto diberikan keberkahaan dan kemuliaan karena telah gigih berjuang untuk anak-anak Indonesia.
Klarifikasi Kak Seto Soal Sel Khusus Putri Candrawathi
Kak Seto atau Seto Mulyadi memberi klarifikasi soal pernyataannya yang menyarankan sel khusus untuk Putri Candrawathi.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) ini menegaskan bukan sekali ini saja menyarankan ide sel khusus untuk narapidana perempuan yang masih memiliki anak di bawah umur.
Menurutnya, sudah beberapa kali pihaknya juga memberikan saran serupa termasuk pada masyarakat biasa.
"Usulan ini sudah lama saya usulkan, pada saat itu saya menjadi anggota dari balai perimbangan permasyarakatan dari Kementrian Hukum dan HAM."
"Usulan ini bukan hanya kepada kasus ibu Putri ini saja."
Baca juga: Sama dengan Angelina Sondakh, Kak Seto Sarankan Anak Irjen Sambo Tetap Dirawat Putri Chandrawati
"Dari awal jauh sebelum itu sudah kami lakukan termasuk ada beberapa kasus, ibu-ibu penjual sayur di beberapa daerah waktu itu juga saya desak dilakukan itu," kata Seto dalam program Apa Kabar Malam tvOneNews yang dikutip, Senin (5/9/2022).
Adapun sel khusus dalam hal ini yakni memberikan fasilitas untuk kepentingan sang bayi di dalam tahanan.
Tujuan sel khusus itu untuk memastikan anak bungsu dari Putri dan Irjen Ferdy Sambo tetap mendapatkan haknya.
"Bahwa setiap ada ibu yang mungkin melakukan tindak pidana yang kemudian harus ditahan manakala sang ibu itu mempunyai bayi di bawah tiga tahun itu mohon untuk diperhatikan juga masalah bayinya."
"Apapun juga caranya, yang penting bayinya itu masih dalam dekapan ibu."
"Dan kemudian jika tu bisa dipindahkan dan diasuh orang lain yang kualitasnya tidak jauh berbeda baru bisa mungkin dilakukan," jelasnya.
Sebelumnya Seto menyarankan, agar anak bungsu Putri Candrawathi yang berusia 1,5 tahun tidak dipisahkan dari ibunya.
Ia mengatakan, anak batita tersebut bisa diasuh langsung oleh ibunya dengan ikut bersama tinggal di lembaga pemasyarakatan (lapas) atau Putri dijadikan tahanan rumah.
Kak Seto juga menyebut nama Angelina Sondakh, ia mengatakan saran yang sama dulu juga pernah diupayakan.
Saat Angelina Sondakh menjadi tersangka korupsi Wisma Atlet dan ditahan ketika anaknya masih berusia kurang dari tiga tahun.
"Dan ini pun pernah saya sampaikan pada kasusnya Mbak Angelina Sondakh, dulu dia kan punya bayi."
"Ini pengalaman saya juga menangani kasus sebelumnya dan kemudian ada beberapa juga yang diizinkan," kata Seto dikutip dari Kompas.com, Senin (5/9/2022).
Pertanyaan Keluarga Brigadir J, Apakah Putri Candrawathi Tak Ditahan karena Istri Jenderal?
Polisi mendapat kritik dari masyarakat karena terkesan memberikan perlakuan berbeda terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yakni Putri Candrawathi tidak ditahan polisi karena alasan kemanusiaan masih memiliki bayi.
Keluarga Brigadir Yosua atau Brigadir J pun memberikan tanggapan.
Bibi Brigadir J, Roslin Simanjutak mengatakan perlakuan polisi tidak adil.
Pasalnya banyak kasus perempuan yang memiliki bayi namun tetap ditahan.
"Itulah hebatnya hukum di Indonesia, selalu tumpul ke atas tapi tajam ke bawah, banyak kok ibu-ibu di luar sana yang punya bayi, yang hamil tapi mereka dihukum, dipenjara, ditahan," tegasnya, Jumat (2/9/2022).
Keputusan ini menjadi pertanyaan bagi keluarga Brigadir Yosua.
"Ini pertanyaan juga bagi kami, gegara mungkin ada orang kuat di dalam negara, seorang istri Jenderal makanya tidak dihukum? Kita kurang paham juga," ujarnya.
Keluarga menginginkan agar tersangka kasus pembunuhan berencana tersebut dapat ditahan karena ancaman hukumannya sudah lebih dari lima tahun.
"Seharunya dia ditahan, tapi dia masih diberikan kelonggaran dan tidak ditahan, ya ini bu PC merasa di atas angin dan merasa tidak bersalah," ucanya.
Karena saat tidak ditahan PC bisa membuat opini opini baru, membuat kebohongan baru karena dia merasa tidak bersalah.
"Kalau permintaan keluarga ya wajib dan harus ditahan sesuai dengan apa yang dia perbuat," tegasnya.
Pengamat: Putri Candrawathi Tak Ditahan Bakal Menimbulkan Kecemburuan Sosial
Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menilai, rumah tahanan (rutan) bukan satu-satunya pilihan untuk menahan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi.
Menurut Hibnu, istri Ferdy Sambo itu bisa saja dijadikan tahanan rumah atau tahanan kota jika tak memungkinkan ditahan di rutan.
"Kalau lebih baik, menurut saya itu tetap tahanan, tapi diletakkan pada tahanan kota atau tahanan rumah," kata Hibnu kepada Kompas.com, Jumat (2/9/2022).
Hibnu menilai, belum ditahannya Putri Candrawathi sangat mungkin menimbulkan kecemburuan sosial.
Menurut dia, wajar jika publik lantas menganggap polisi memperlakukan istri jenderal bintang dua itu istimewa.
Memang, kata Hibnu, Pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membolehkan seorang tersangka atau terdakwa memohonkan penangguhan penahanan.
Ihwal penahanan pun menjadi keputusan subjektif penegak hukum yang berwenang.
Seseorang bisa saja tak ditahan karena diyakini tidak kabur atau mengulangi perbuatannya. Bisa juga karena alasan kemanusiaan seperti faktor usia, kesehatan, pekerjaan, atau anak.
Namun, terkait kasus Putri, menurut Hibnu, penyidik kepolisian sebenarnya bisa saja menetapkan status istri Sambo itu sebagai tahanan rumah atau tahanan kota.
Putri tak harus ditahan di rutan jika dia memang masih harus merawat anaknya yang masih kecil.
"Jika jadi tahanan rumah atau tahanan kota, secara norma terpenuhi sebagai tahanan. Kalau itu kan nggak ditahan, penangguhan penahanan itu ditangguhkan sama sekali, sehingga menimbulkan kecemburuan," ujar Hibnu.
"Jadi jalan tengahnya seharusnya ditahan, tapi masuk tahanan rumah atau tahanan kota, bukan di rumah tahanan," tutur dia.
Kendati demikian, lanjut Hibnu, status penahanan Putri sangat mungkin berubah seiring dengan perkembangan kasus ini.
Bisa jadi saat ini polisi tidak menahannya, namun, setelah kasus dilimpahkan ke kejaksaan atau pengadilan, istri Sambo itu ditahan.
"Tergantung subjektivitas dari masing-masing penegak hukum," kata dia.
Adapun Putri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembuhan berencana terhadap Brigadir J pada 19 Agustus 2022.
Selain Putri, ada empat tersangka lainnya yakni Irjen Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Polisi sebelumnya mengungkapkan bahwa Putri belum ditahan setidaknya karena tiga alasan yakni kesehatan, kemanusiaan, dan anak.
Alasan kemanusiaan yang dimaksud adalah ditahannya suami Putri, Ferdy Sambo, terkait kasus yang sama.
(WartaKotalive.com/Desy Selviany) (Tribun Jambi/Kompas.com)