TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi Nia Daniaty ikut terseret kasus penipuan CPNS bodong anaknya, Olivia Nathania.
Berdasarkan informasi dari kuasa hukum salah satu korban, Desi Hadi Saputri, sidang kali ini beragendakan pemeriksaan berkas, Rabu (7/9/2022).
Lantaran surat kuasanya sebanyak 179 orang, maka Majelis Hakim meminta waktu satu minggu untuk memeriksa satu persatu.
179 korban penipuan CPNS bodong kini menggugat secara perdata Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar pada 22 Agustus 2022.
Dalam gugatan yang resmi teregistrasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ini, Nia Daniaty menjadi pihak yang turut tergugat.
"Yang menjadi tergugat dalam kasus ini yang pertama pasti Olivia Nathania, tergugat kedua yaitu suami Olivia Nathania yaitu saudara Rafli, dan turut tergugat yaitu ibu Nia Daniaty selaku orang tua," jelas Desi Hadi Saputri, dikutip pada Kanal YouTube Cumicumi, Rabu (7/9/2022).
Baca juga: Cerita Korban Penipuan CPNS Bodong, Rata-rata Pakai Uang Hasil Pinjaman untuk Setor Olivia Nathania
Soal mengapa Nia Daniaty ikut terseret dalam gugatan tersebut, ia diduga sudah mengetahui permasalah ini namun tidak terbuka.
"Karena selama ini kita sudah mencoba berkomunikasi dengan ibu Nia Daniaty."
"Sampai sebelum kasus ini dilaporkan para korban sudah menemui beliau untuk meminta membantu menjembatani permasalahan ini sampai selesai."
"Namun ternyata ibu Nia Daniaty hanya menjanjikan saja, tidak ada titik temu dan realisasinya."
"Jadi kami menarik ibu Nia Daniaty karena, kami menganggap ibu Nia Daniaty mengetahui permasalahan ini, perbuatan yang dilakukan oleh sang anak," beber Desi Hadi Saputri.
Desi Hadi Saputri menyampaikan pasalnya Nia Daniaty akan menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.
"Karena bu Nia Daniaty menjanjikan akan menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan."
"Tadinya beliau menjanjikan akan mempertemukan Olivia dengan korban, namun saat hari H didatengin gak ada sama sekali," ujar Desi Hadi Saputri.
Baca juga: Korban CPNS Bodong Olivia Nathania Minta Uangnya Dikembalikan, Ajukan Gugatan Perdata ke Pengadilan
Selain itu, Nia Daniaty akan mengembalikan kerugian korban tak sesuai dengan tuntutan.
"Pada saat sidang pidana kemarin ada negosiasi antar kausa hukum, pihak Olivia hanya menyanggupi bayar Rp 400 juta padahal saat pidana Rp 9,7 miliar yang kita ajukan."
"Saat ini yang mendaftarkan gugatan perdata ada 179 orang dengan kerugian Rp8,1 miliar. Kalau kemarin kan 225 orang totalnya Rp9,7 miliar,” ujar Desi Hadi Saputri.
Sebagai informasi, agenda sidang selanjutnya masih pemeriksaan berkas.
"Kemungkinan tergugat dipanggil itu masih minggu berikutnya lagi," pungkas Desi Hadi Saputri.
(Tribunnews.com/Izmi Ulirrosifa)