Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Medina Zein kembali menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/9/2022).
Seperti dalam sidang sebelumnya, Medina hadir di ruang sidang mengenakan rompi berwarna merah dengan tangan diborgol.
Wanita kelahiran Bandung ini juga ditemani kuasa hukumnya yang juga sebagai suami, Lukman Azhari.
Sidang tersebut diketahui beragendakan mendengar saksi ahli bidang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), Bambang Pratama yang dihadirkan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum).
Sidang tersebut digelar dengan dua perkara dari laporan berbeda yang dilayangkan oleh Uci Flowdea dan Marissya Icha terhadap Medina Zein.
"Terdakwa sehat?" tanya hakim ketua kepada Medina Zein.
"Iya (sehat)," jawab Medina.
Untuk diketahui, masalah ini berawal dari Medina Zein yang diduga menjual tas branded palsu ke sejumlah figur publik Tanah Air, termasuk Marissya Icha.
Merasa tas tersebut tidak orisinil, Marissya Icha meminta agar Medina Zein mengembalikan uang yang telah ditransfernya.
Baca juga: Mengaku Salah dan Minta Maaf, Medina Zein Kapok Berkoar di Media Sosial
Namun, Marissya Icha mengklaim malah mendapatkan dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik dari Medina Zein melalui media elektronik. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/4517/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
Atas laporan tersebut, Medina Zein disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Begitupun dengan Uci Flowdea, keduanya sempat bersiteru hingga terjadi adanya dugaan pengancaman terhadap Uci Flowdea.
Laporan tersebut terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5025/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Atas laporan ini, Medina Zein akhirnya dijemput paksa. Ia pun ditahan pada 7 Juli lalu.