Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Medina Zein menjalani sidang di kasus dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/9/2022).
Dalam sidang kali ini menghadirkan saksi ahli ITE, Bambang Pratama.
Bambang Pratama dihadirkan untuk dimintai pendapat atas dua kasus sekaligus atas laporan Uci Flowdea dan Marissya Icha.
Lukman Azhari kuasa hukum Medina Zein mempertanyakan terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) Tentang pedoman kriteria implementasi UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE di mata hukum.
Diketahui bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) adalah kebijakan (beleid) Pemerintah, yang oleh yurisprudensi Mahkamah Agung, dinyatakan sebagai sesuatu yang tidak dapat diadili.
Ia juga ingin mempertanyakan apakah kasus yang menjerat sang istri bisa meringankan hukumannya atau tidak.
"Dalam konteks ini, saya menjawabnya secara normatif. Itu ditandatangani oleh Kapolri, Jaksa Agung, dan Menkominfo untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan," ucap Bambang Pratama dipersidangan, Senin (12/9/2022).
Baca juga: Uci Flowdea Benarkan Pihak Medina Zein Kirim Surat Damai, Ini Isinya
"Dalam kontes ini, saya tidak menilai tata bahasa, tapi memang memang menilai soal elektronik. Ini tindakan distribusi dan mentransmisi," lanjutnya.
Selanjutnya, Lukman menanyakan apakah penegak hukum harus berpedoman atau sepakat dengan SKB tersebut atau tidak.
"Iya betul, seharusnya mengikuti teknis itu," tutur Bambang Pratama.
Masuk dalam perkara dugaan pengancaman atas laporan Uci Flowdea, Lukman Azhari menanyakan adanya dugaan ancaman pengeboman kepada Bambang Pratama.
Lebih lanjut, Bambang memberikan jawabannya dan mengatakan bahwa dugaan ancaman bom tersebut tidak masuk ke dalam Pasal 27 Ayat 4.
"Apakah bom itu termasuk ancaman?" tanya kuasa hukum Medina Zein.
"Kalau dilihat dari Pasal 27 Ayat 4 (ITE), bom itu tidak termasuk harta atau benda. Kalau bom dikaitkan dengan Pasal 27 Ayat 4 (ITE), tidak bisa," tutur Bambang Pratama.
Dari jawaban tersebut tampaknya keterangan Bambang meringankan untuk Medina Zein.
Untuk diketahui, masalah ini berawal dari Medina Zein yang diduga menjual tas branded palsu ke sejumlah figur publik Tanah Air, termasuk Marissya Icha.
Merasa tas tersebut tidak orisinil, Marissya Icha meminta agar Medina Zein mengembalikan uang yang telah ditransfernya.
Namun, Marissya Icha mengklaim malah mendapatkan dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik dari Medina Zein melalui media elektronik. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/4517/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
Atas laporan tersebut, Medina Zein disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Begitupun dengan Uci Flowdea, keduanya sempat bersiteru hingga terjadi adanya dugaan pengancaman terhadap Uci Flowdea.
Laporan tersebut terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5025/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Atas laporan ini, Medina Zein akhirnya dijemput paksa. Ia pun ditahan pada 7 Juli lalu.