News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tangkap Pencuri Duit Ratusan Juta dalam Brankas Milik Selebgram Dara Arafah

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Selebgram Dara Arafah di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (12/9/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohamamad Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya tangkap dua tersangka pencurian uang Rp 789 juta dalam brankas milik selebgram Dara Arafah.

Tersangka tersebut yakni, Asisten rumah tangga (ART) Dara Arafah bernama Mursidah dan dibantu kekasihnya, Sarpun alias Anwar.

"Kerugian korban uang tunai Rp 789 juta rupiah, penyidik sudah menangkap pelaku, ada 2 pelaku," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat Konferensi Per, Senin (12/9/2022).

Baca juga: Selain Dara Arafah, ART juga Pernah Curi Barang Milik Publik Figure Lain

Dalam penangkapannya, polisi menyita barang bukti yaitu uang tunai sebesar Rp 672 juta, linggis, dan telepon genggam.

"Uang cash Rp 672 juta, jadi sudah berkurang. Linggis, palu, 2 gergaji kecil, pakaian yang digunakan saat melakukan pencurian lalu ada barang elektronik seperti HP, satu BPKB atas nama Rahmat Tri wijayanto dan STNK atas nama yg sama," jelas Zulpan.

Lebih lanjut, Zulpan menjelaskan bahwa tersangka Sarpun yang menyuruh Mursidah untuk melakukan aksinya.

Setelah mendapatkannya, Sarpun memakai uang tunai yang ada di brankas untuk membeli motor dan beberapa telepon genggam.

Tersangka Sarpun membeli satu motor bermerek Kawasaki Ninja ZX seharga Rp 113 juta.

Di sisi lain, tersangka Sarpun juga memiliki tunangan.

"Membeli Kawasaki Ninja ZX Rp 113 juta, membeli beberapa HP serta memberikan ke tunangannya, jadi dia udah punya tunangan, memberi pada tunangannya sebesar Rp 5 juta untuk keperluan sehari-hari tunangan," tutur Zulpan.

Atas kejadian ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan secara intensif dan menetapkan mereka sebagai tersangka dengan Pasal 363 KUHP jo 55 KUHP pidana maksimal 7 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini