Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik Medina Zein bakal menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).
Kasus tersebut buntut laporannya dari Marissya Icha dan Uci Flowdea.
Sidang tuntutan yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikonfirmasi oleh hakim ketua.
Baca juga: Medina Zein Pasrah Jelang Sidang Tuntutan Pekan Depan
"Kita lanjutkan dengan (sidang) tuntutan. Senin ya," kata hakim ketua dalam sidang belum lama ini.
Pembacaan tuntutan tersebut menyusul penolakan saksi a de charge yang disiapkan oleh kuasa hukum Medina Zein dan mengingat masa penahanan istri Lukman Azhari itu akan berakhir.
"Karena tanggal 10, masa penahanannya habis. kalau bisa tanggal 26 saya putus," ujar Hakim ketua.
Jelang sidang tuntutan, Medina Zein sendir mengaku pasrah.
Baca juga: Cara Lukman Azhari Beri Perhatian Pada Anak Saat Istrinya Ditahan, Tempel Foto Medina Zein di Kamar
"Bismillah saja, saya serahkan semua sama yang di atas," kata Medina Zein usia menjalani sidang, Kamis (15/9/2022).
Walaupun merasa khawatir jelang tuntutan, namun Medina Zein mengaku santai dan siap mendengarkan hukuman yang akan dijatuhkan padanya oleh JPU.
"Insya Allah, serahkan semua sama yang di atas. Bismillah. Insya Allah siap," ungkap Medina Zein.
Diketahui jika Medina Zein pekan lalu telah menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman di Pengadilan Negeri Jakarta, Kamis (15/9/2022).
Sidang lanjutan tersebut beragendakan keterangan saksi a de charge yang dihadirkan oleh kuasa hukum Medina Zein.
Namun, majelis hakim menolak untuk memeriksa saksi tersebut karena tidak berada di ruang sidang dan dilanjutkan dengan agenda tuntutan.