News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar

Dilaporkan Lesti Kejora, Rizky Billar Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara bila Terbukti Lakukan KDRT

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rizky Billar dan Lesti Kejora setelah jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus DNA Pro, Rabu (20/4/2022). Dalam artikel mengulas tentang kabar penyanyi Lesti Kejora yang melaporkan suaminya, Rizky Billar atas dugaan kasus KDRT ke pihak kepolisian.

TRIBUNNEWS.COM - Aktor Rizky Billar dilaporkan istrinya, Lesti Kejora terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9/2022) kemarin.

Rizky Billar dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu malam.

Menurut Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, pihak kepolisian masih mendalami laporan yang dibuat oleh penyanyi Lesti Kejora.

"Untuk itu, nanti kita dalami dulu," kata Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dikutip Tribunnews.com dari WartakotaLive.com, Kamis (29/9/2022).

Nurma pun memastikan, pihak kepolisian akan melakukan panggilan resmi terhadap Rizky Billar selaku terlapor.

"Untuk penjadwalan nanti. Saksi terkait dengan kasus ini pasti dipanggil. Secepatnya, setelah kita mengumpulkam barang bukti dan saksi-saksi juga harus kita periksa," imbuh Nurma.

Baca juga: FAKTA Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar: Perselingkuhan Disebut jadi Pemicu dan Ancaman Hukum KDRT

Mengenai sanksi terhadap Rizky Billar bila terbukti bersalah melakukan tindak KDRT, Nurma menyebut, suami Lesti Kejora terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," jelasnya.

Diketahui, laporan Penyanyi dangdut Lesti Kejora kepada suaminya, Rizky Billar dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/9/2022) malam.

Hal tersebut, dibenarkan AKP Nurma Dewi.

“Iya betul semalam, saudara LK (Lesti Kejora) sudah melaporkan kasus yang dialaminya,” katanya.

“Laporan saudari LK adalah KDRT yang dialaminya, menurut beliau pelakunya adalah suaminya,” lanjutnya.

Dikutip dari situs resmi Polri, Nurma mengatakan, pihaknya telah meminta kepada Lesti Kejoran selaku pelapor untuk menjalani visum.

Nantinya, hasil visum tersebut, akan menguatkan laporan atas kejadian yang dialaminya.

Rizky Billar dan Lesti Kejora. (Instagram @rizkybillar)

Sementara itu, Kuasa Hukum Lesti Kejora, Shandy Arifin belum memberikan keterangan secara detail terkait kasu yang dilaporkan kliennya.

Shandy Arifin hanya menyampaikan pernyataan singkat.

Ia meminta maaf belum bisa memberikan tanggapan terkait kasus yang dilaporkan kliennya.

"Mohon maaf," ucap Shandy.

"Nanti ya, mohon maaf, mohon maaf udah malem nih mau balik dulu," ungkapnya, dikutip Tribunnews.com dari YouTube KH Infotainment, Kamis (29/9/2022).

Baca juga: Rizky Billar Diduga KDRT karena Ketahuan Selingkuh, Video Leslar Disorot, Akankah Lesti Minta Cerai?

LP Lesti Kejora Beredar

Diberitakan Tribunnews.com, baru-baru ini laporan polisi (LP) yang dibuat oleh Lesti Kejora beredar di kalangan awak media.

Laporan itu ditandatangani Lesti Kejora dan Kanit III SPKT Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Sumardi.

Suami Lesti Kejora, Rizky Billar disebut telah melakukan tindakan kekerasan, yakni membanting dan mencekik sang istri usai kedapatan selingkuh.

"Terlapor emosi dan melakukan berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga korban terjatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang," demikian surat laporan yang tertulis, Kamis (29/9/2022).

Rizky Billar dan Lesti Kejora. (Instagram @rizkybillar)

Menurut laporan itu, Billar menyeret sang istri ke kamar mandi.

"Kemudian pada jam 10.00 WIB terlapor berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai dan berulang kembali sehingga tangan kanan dan kiri leher dan tubuhnya merasa sakit dan atas kejadian tersebut korban merasa sakit dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan guna ditindak lanjuti," tutup isi surat tersebut.

Selanjutnya, surat laporan tersebut, telah dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.

AKP Nurma menyatakan, surat laporan itu benar dari pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan.

"Ya (surat laporan Polres Metro Jakarta Selatan)," ucapnya. 

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Fauzi Nur Alamsyah/Ayumiftahul, WartaKotalive.com/Ikhwana Mutuah Mico, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini