AKP Nurma Dewi hanya menjelaskan proses selanjutnya terkait laporan dari istri Rizky Billar itu.
"Setelah menerima laporan, polisi akan kumpulkan barang bukti kemudian memanggil saksi- saksi untuk dimintai keterangan," jelasnya.
Disebutkan, Lesti juga telah melakukan visum ketika melaporkan kasus KDRT-nya.
Nantinya hasil visum akan dijadikan sebagai barang bukti di persidangan.
"L datang melaporkan kemudian sudah visum untuk barang bukti yang dilaporkan," terang AKP Nurma Dewi.
"Itu bukti utama, setiap KDRT itu harus ada visum," tambahnya.
Ditemui ditempat berbeda, kuasa hukum Lesti, Shandy Arifin hanya memberikan pernyataan singkat.
Ia meminta maaf belum bisa memberikan tanggapan terkait kasus yang dilaporkan kliennya.
"Iya, mohon maaf," ucap Shandy sambil berjalan menuju mobil.
"Nanti ya, mohon maaf udah malem nih mau balik dulu," jelasnya, dikutip dari YouTube KH Infotainment.
(Tribunnews.com/Bunga Pradipta/Ayumiftakhul)