News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar

Korban KDRT, Polisi Akan Periksa Psikis Lesti Kejora

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rizky Billar (kanan) merasa kasihan dengan Lesti Kejora (kiri) dan berencana menunda anak kedua hingga empat tahun mendatang.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian masih menyelidiki laporan Lesti Kejora atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Rizky Billar.

Sejauh ini, polisi sudah memeriksa Lesti Kejora selaku pelapor dan pemeriksaan saksi.

Ada dua saksi yaitu asisten rumah tangga dan karyawan Leslar Entertainment.

Selanjutnya, polisi meminta Lesti Kejora untuk menjalani pemeriksaan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Baca juga: Sebelum Nikahi Lesti Kejora, Inul Daratista Peringatkan Rizky Billar untuk Tak Lakukan KDRT

Tujuannya untuk mengetahui kondisi mental ibu satu anak ini setelah kejadian tersebut.

"Kita sudah memakukan penyelidikan pemeriksaan awal ke korban. Di mana hasil visumnya akan memperkuat terjadinya tindak pidana tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (30/9/2022).

"Kita akan memeriksakan psikologis terlapor atau korban Lesti Lestiani kejora. Itu adalah langkah hukum," lanjutnya.

Setelah itu, polisi juga akan memeriksa terlapor yaitu Rizky Billar.

Untuk detail kapan pemeriksaan tersebut, akan diinformasikan polisi dalam waktu dekat.

"Dalam waktu dekat kita akan memeriksa terlapor, nanti dijadwalkan," tutur Zulpan.

Atas kasus ini, Rizky Billar disangkakan Pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). 

Dan pelaku tindakan pidana tersebut bisa terancam maksimal 15 tahun penjara. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini