News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar

Polisi Masih Dalami Kasus Dugaan KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rizky Billar dan Lesti Kejora. Polres Metro Jakarta Selatan masih mendalami kasus dugaan KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora terhadap suaminya, Rizky Billar.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rumah tangga pedangdut Rizky Billar dan Lesti Kejora tengah berada di ujung tanduk.

Baru-baru ini Lesti Kejora melayangkan laporan terhadap suaminya, Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022) malam.

Baca juga: Rizky Billar Disebut Cekik Leher dan Banting Lesti Kejora ke Lantai Secara Berulang Hingga Lebam

Rizky Billar dilaporkan terkait dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan kabar laporan tersebut.

"Jadi untuk saudari L (Lesti Kejora) semalam mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan kasus yang dialami. Menurut beliau adalah KDRT," kata AKP Nurma Dewi di kantornya, Kamis (29/9/2022).

AKP Nurma Dewi mengatakan pihaknya juga telah mendapatkan hasil visum yang akan dijadikan Lesti sebagai bukti ke penyidik bahwa benar adanya KDRT.

Kendati begitu, polisi belum bisa membeberkan lebih jauh apakah Lesti Kejora telah lama mengalami KDRT dari suaminya.

Namun yang jelas, pihaknya bergerak cepat untuk mendalami kasus tersebut.

"Untuk kejadian masih kita dalami," kata Nurma.

Baca juga: Rizky Billar Diduga KDRT karena Ketahuan Selingkuh, Video Leslar Disorot, Akankah Lesti Minta Cerai?

Atas kejadian tersebut Rizky Billar disangkakan Pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

"Pasal UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini