"Jadi itu langkah hukum yang akan dilakukan," ujar Zulpan, Jumat, dikutip dari Kompas.com.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kasus tersebut diduga disebabkan oleh masalah perselingkuhan yang dilakukan oleh Rizky Billar.
Lesti Kejora yang mengetahui kejadian itu kemudian meminta diantarkan pulang ke rumah orang tuanya.
Baca juga: Kakak Rizky Billar Mohon Doa Terbaik untuk Billar & Lesti Kejora, Jangan Menggiring Opini
Mendengar permintaan tersebut, Rizky Billar disebut emosi dan langsung menganiaya istrinya.
"Jadi berawal dari korban dan terlapor yang merupakan suami-istri."
"Dan terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban," terang Zulpan.
Laporan Lesti Kejora dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan tersebut, Lesti Kejora menjerat Rizky Billar dengan Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). (*)