News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar

Polisi Olah TKP Kasus Dugaan KDRT di Rumah Rizky Billar dan Lesti Kejora 

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kediaman Lesti Kejora dan Rizky Billar di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat dari Polsek Cilandak, Jakarta Selatan, menyambangi rumah Rizky Billar dan Lesti Kejora yang berada di Kawasan Cipete, Jakarta Selatan. 

Pantauan Tribunnews di lokasi, sebanyak lima polisi tiba sekitar pukul 10.30 WIB menggunakan mobil dinas. 

Tiga diantaranya masuk lebih dahulu ke dalam rumah Leslar yang diduga sebagai lokasi KDRT yang dilakukan oleh Billar terhadap Lesti Kejora. 

Sementara 2 polisi lainnya yang mengenakan kemeja putih masih berjaga di luar rumah orangtua Muhammad Leslar Al-Fatih Billar itu. 

Pihak kepolisian juga belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait olah TKP di rumah pasangan yang menikah pada April 2021 silam. 

Baca juga: Polisi Periksa Rizky Billar Pekan Ini Terkait Laporan KDRT Lesti Kejora

Namun kini beberapa mobil milik Rizky Billar dan Lesti Kejora masih berada di luar rumah milik keduanya. 

Diketahui jika olah TKP ini juga dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi. 

Nurma Dewi membenarkan jika polisi Telah melakukan olah TKP terkait dugaan kasus KDRT di rumah Rizky Billar dan Lesti Kejora. 

"Ya (olah TKP hari ini)," kata Nurma Dewi saat dikonfirmasi oleh awak media, Senin (3/9/2022).

Diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9/2022) malam. 

Laporan Lesti dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA. 

Berdasarkan informasi, KDRT tersebut disebabkan karena dugaan Rizky Billar bersekingkuh. 

Dalam laporan tersebut, Lesti Kejora menjerat Rizky Billar dengan Pasal 44 Undang Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini