Laporam Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi segera memanggil pasangan selebriti Baim Wong dan Paula Verhoeven untuk diperiksa sebagai terlapor soal kasus video prank Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Diketahu, keduanya dilaporkan oleh organisasi Sahabat Polisi Indonesia soal video tersebut pada Senin (3/10/2022) kemarin.
"Iya (Baim dan Paula akan diperiksa), nanti dijadwalkan," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dihubungi, Selasa (4/10/2022).
Baca juga: Konten Prank Baim Wong dan Paula Verhoeven Tergolong Laporan Palsu, Polisi Kumpulkan Barang Bukti
Sejauh ini, Nurma menyebut penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sudah memeriksa pelapor hingga saksi-saksi dalam kasus ini.
"Sudah periksa pelapor. Periksa juga saksi-saksi," ucapnya.
Di sisi lain, Nurma menyebut pihaknya juga sudah menyita video prank tersebut meski Baim dan Paula sudah men-take down video yang menjadi sorotan tersebut.
"Udah kita (sita), kemarin kan di take down sama dia tapi kan banyak yang sudah copy orang," jelasnya.
Baca juga: Respon Polisi Soal Video Konten Prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven
Sebelumnya, Sahabat Polisi Indonesia (SPI) resmi melaporkan pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022) sore.
Direktur Bidang Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia, Tengku Zanzabella mengatakan, laporan itu terkait konten laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) palsu yang dibuat oleh Baim dan Paula di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Kami melaporkan karena ada prank dan pembodohan masyarakat sehingga kami harus bertindak," kata Tengku di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).
Tengku juga mengatakan, konten laporan palsu tersebut juga dianggap melecehkan institusi Polri dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.
Baca juga: Sederet Kecaman atas Aksi Baim Wong dan Paula Verhoeven yang Buat Konten Prank KDRT
"Sehingga kami harus bertindak untuk membersihkan nama institusi Polri," sebutnya.
Sementara itu kuasa hukum Sahabat Polisi Indonesia, Eko menyebutkan, Baim dan Paula disebut melanggar pasal 220.
Adapun isi pasal tersebut yakni pengaduan suatu tindak pidana padahal mengetahui tindakan itu tidak dilakukan.
"Ini jadi pembelajaran kita semua jangan main-main dengan persoalan hukum, apalagi ini di kantor polisi," kata Eko.
Laporan polisi yang dibuat oleh Sahabat Polisi Indonesia teregistrasi dengan nomor LP/2386/X/2022/RJS. Jika nantinya terbukti melanggar, pasangan artis Baim dan Paula terancam sanksi 1 tahun 4 bulan penjara.