Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fauzan Rahawarin, pengacara anggota Komisi I DPR RI Hillary Brigitta Lasut menyebut kliennya tidak antikritik.
Hal ini dikatakan setelah Brigitta melaporkan komika Mamat Alkatiri ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dalam aksi roasting pada suatu acara di kawasan Jakarta Barat.
Fauzan menyebut kliennya malah menyambut dengan tangan terbuka jika mendapat kritikan asal dengan koridor yang sesuai.
"Saya juga ingin berklarifikasi bahwa Ibu Hillary disini dia tidak antikritik, jadi kalo misalnya ada kritik atau roasting sesuai dengan koridornya, dia tidak mempermasalahkan itu," kata Fauzan saat dihubungi wartawan, Rabu (5/10/2022).
Selain itu, Fauzan menerangkan jalur hukum yang diambil oleh kliennya itu karena ucapan yang tidak sopan saat melakukan roasting itu tidak ada izin dari orang yang di roasting.
"Yang kita sayangkan di situ kalau secara etika harusnya tiap orang yang ingin diroasting harus izin dulu sama yang diroasting atau minimal materinya dicek sama panitia penyelenggara," ucapnya.
Baca juga: Hillary Brigitta Lasut Tunggu Itikad Baik Komika Mamat Alkatiri soal Roasting dengan Kata Kasar
"Ternyata dalam proses kemarin tidak ada izin ke ibu Hillary tidak ada izin ke narasumber lain. Kemudian tidak dicek juga melalui panitia. Seharusnya juga pada saat itu yang kita harapkan host langsung bisa mengcounter atau mengalihkan. Tapi ternyata tidak," sambungnya.
Di sisi lain, Fauzan menyebut materi yang berisi kalimat kasar yang disampaikan oleh Mamat saat me-roasting yang sangat disayangkan.
"Jadi pada prinsipnya yang jadi titik persoalan lebih ke narasi yang pada saat dia roasting, contoh penggunaan kata "tai, goblok" yang tidak seharusnya disampaikan secara langsung didepan publik itu yang kita sesalkan di situ," tuturnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menerima laporan dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Komika Mamat Alkatiri terhadap anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Hillary Brigitta.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Brigitta melalui kuasa hukumnya Muhammad Fauzan Rahawarin pada Senin (3/10/2022), dan teregistrasi dengan nomor LP / B / 5054 / X / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya.
"Iya benar, kita telah menerima laporan terhadap komedian atas nama Mamat Alkatiri dilaporkan ke Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya saat dikonfirmasi, Selasa (4/10/2022).
Zulpan menerangkan laporan itu dilayangkan karena Mamat diduga mencemarkan nama baik pelapor saat menghadiri suatu acara talkshow di Jakarta Barat.
Saat itu, Mamat disebut melakukan roasting kepada korban menggunakan kata-kata kasar dan tidak sopan.
"Menurut pelapor, dalam melakukan roasting kepada korban, terlapor mengunkan kata yang kurang sopan seperti kata t*i dan g**lok. Atas kejadian tersebut korban merasa dicemarkan nama baiknya," jelasnya.
Zulpan menambah bahwa saat ini dugaan pencemaran nama baik tersebut tengah didalami oleh penyidik Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
"Pasalnya 310 KUHP pencemaran nama baik. Ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ungkapnya.