Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Personel Kotak akhirnya buka suara perihal tuntutan royalti performance right Posan Tobing selama menjadi drummer band tersebut.
Personel Kotak, yakni Chua, Cella, dan Tantri menyampaikan alasan mereka kenapa baru sekarang klarifikasi.
"Kenapa baru klarifikasi karena kami harus bicara sama pihak pihak yang terkait," kata Chua Kotak dikutip Warta Kota, Jumat (7/10/2022).
Baca juga: Marah ke Personel Kotak Tuntut Royalti, Posan Tobing: 11 Tahun Saya Pendam Semuanya
Chua menambahkan di Indonesia ada badan yang mengatur royalti para musisi, yakni Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), yakni Wahana Musik Indonesia (WAMI).
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 56 jo UU Hak Cipta yang membayarkan hal tersebut adalah LMK dalam hal ini WAMI," ucap Chua.
"Jadi sebenarnya memang tidak tepat (Posan) meminta hak royalti performancenya kepada Kotak," timpal Tantri.
Tantri menyebut semua pelaku seni khususnya Posan, berhak mendapatkan performance royalti akan karya-karya yang dibuat dan diciptakan olehnya.
"Ya emang semua hak pelaku seni dapat hak royaltinya, kalau mau dapat hak royalti performance silahkan daftar ke WAMI dan jadi member WAMI," jelas Tantri.
Tantri berharap video klarifikasi Band Kotak yang menjawab cuitan dan pernyataan Posan Tobing menjadi titik terang.
"Kami yakin video klarfiikasi ini akan mencerahkan Sahabat Kotak dan semua pihak," ujar Tantri.