Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terus mendalami kasus konten prank laporan Baim Wong dan Paula Verhoeven soal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kabar terkini soal kasus konten prank laporan Baim Wong adalah penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan kepada tim dari Baim yakni dua juru kamera atau kameramen yang ikut membuat konten tersebut hari ini.
Baca juga: Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan Bakal Panggil 3 Saksi Terkait Kasus Konten Prank Baim Paula
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan update pemeriksaan kasus laporan kasus konten prank laporan Baim Wong.
"Masih ada yang mau diperiksa seperti kameramennya. Tim kreatifnya itu kan turut serta. Pemeriksaan hari ini," kata Nurma Dewi saat dihubungi, Selasa (11/10/2022).
Nurna mengatakan sejauh ini status kasus itu masih belum dinaikkan ke penyidikan. Polisi masih terus mendalami dengan memeriksa saksi dan bukti yang ada.
"Sekarang kan masih didalami ya makanya periksa saksi-saksi semua. Jadi ada proses ya," tuturnya.
Baca juga: Polisi Akan Periksa Tim Kreatif Baim Wong dan Paula Verhoeven soal Konten Prank Laporan KDRT
Dilaporkan Sahabat Polisi
Sahabat Polisi Indonesia (SPI) resmi melaporkan pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022) sore.
Direktur Bidang Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia, Tengku Zanzabella mengatakan, laporan itu terkait konten laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) palsu yang dibuat oleh Baim dan Paula di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Kami melaporkan karena ada prank dan pembodohan masyarakat sehingga kami harus bertindak," kata Tengku di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).
Baca juga: Baim Wong Dicedar Lebih Banyak Pertanyaan Dibanding Paula Verhoeven soal Video Prank KDRT
Tengku juga mengatakan, konten laporan palsu tersebut juga dianggap melecehkan institusi Polri dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Sehingga kami harus bertindak untuk membersihkan nama institusi Polri," sebutnya.
Sementara itu kuasa hukum Sahabat Polisi Indonesia, Eko menyebutkan, Baim dan Paula disebut melanggar pasal 220.
Adapun isi pasal tersebut yakni pengaduan suatu tindak pidana padahal mengetahui tindakan itu tidak dilakukan.
Baca juga: Selain Baim Wong dan Paula Verhoeven, Penyidik Juga Periksa Polisi Korban Prank
"Ini jadi pembelajaran kita semua jangan main-main dengan persoalan hukum, apalagi ini di kantor polisi," kata Eko.
Laporan polisi yang dibuat oleh Sahabat Polisi Indonesia teregistrasi dengan nomor LP/2386/X/2022/RJS. Jika nantinya terbukti melanggar, pasangan artis Baim dan Paula terancam sanksi 1 tahun 4 bulan penjara.