News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Konten 'Pertaruhan The Series' Dibajak, Kerugian Rp 40 Miliar, Vidio Lapor ke Bareskrim

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pihak Vidio dan Tim Kuasa Hukumnya saat membuat laporan di Bareskrim POLRI, Rabu (12/10/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebagai bentuk kecaman atas tindakan pembajakan, platform streaming Vidio melalui tim kuasa hukum-nya melaporkan sekelompok oknum ke Bareskrim POLRI pada Selasa (11/10/2022).

Vidio melaporkan sekelompok oknum atas tuduhan pencatutan konten secara ilegal melalui aplikasi Telegram. 

Konten yang mengalami pembajakan adalah serial berjudul Pertaruhan The Series, yang dibintangi Jefri Nichol, Clara Bernadeth, hingga Giulio Parengkuan.

Baca juga: Mirip Kasus Keluarga Cemara, Visinema Pictures Akan Penjarakan Pelaku Pembajakan Mencuri Raden Saleh

Gina Golda Pangaila selaku VP Legal, Business Risk, and Anti-Piracy Vidio mengatakan, upaya pembajakan atas sebuah produk kekayaan intelektual tidak hanya merugikan bagi Vidio sebagai platform OTT, namun juga bagi industri kreatif dan para pelaku-nya. 

"Oknum pelaku pembajakan mengabaikan fakta bahwa sebuah upaya pembajakan memiliki dampak mati-nya industri kreatif Indonesia terutama para produsen konten lokal, secara perlahan," kata Gina Golda dalam keterangannya, Rabu (12/10/2022).

Dalam hal ini, pihaknya berkomitmen untuk konsisten menciptakan ekosistem industri yang aman dan kondusif bagi para sineas di tanah air.

Akibat pembajakan tersebut, Vidio memperkirakan jumlah kerugian materil dan immateril hingga mencapai Rp 40 miliar. 

Gina Golda mengklaim bahwa konten hasil pembajakan ini telah beredar luas di masyarakat selama dua bulan lebih, sejak Pertaruhan The Series pertama kali tayang di Vidio pada Juni lalu.

Diketahui, aplikasi Telegram kerap digunakan sebagai kanal distribusi konten ilegal, oleh para oknum pembajak di Indonesia. 

Akibat tindakan tidak bertanggung jawab ini, para pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda sampai 4 miliar rupiah, karena telah melanggar Pasal 113 ayat 4 UU Hak Cipta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini