TRIBUNNEWS.COM - Kabid Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, Rizky Billar telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus KDRT.
Zulpan menjelaskan penetapan tersangka, Rizky Billar atas kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) berdasarkan keterangan dari saksi-saksi yang diperiksa dan hasil visum Lesti kejora.
"Terkait hasil pemeriksaan sebelumnya dengan saksi-saksi yang lain, termasuk juga keterangan saksi korban dan hasil visum yang mendukung adanya kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan terlapor,"
"Malam hari ini, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Sat Reskrim Metro Jakarta Selatan telah menaikkan saudara Rizky dari saksi menjadi tersangka," ungkap Kombes Pol Endra Zulpan saat Konferensi Pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022), dikutip dari Tayangan Kompas TV.
Sementara itu, Rizky Billar disangkakan pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman 5 tahun penjara.
Zulpan juga menjelaskan telah memiliki dua alat bukti atas Penetapan Rizky Billar menjadi tersangka.
Baca juga: Penahanan Rizky Billar Akan Ditentukan setelah Pemeriksaan Tersangka, Diumumkan Malam Ini
"Dalam hal ini, kita telah memiliki lebih dari dua alat bukti, sehingga malam hari ini status dari yang bersangkutan naik jadi tersangka, ungkap Zulpan.
Setelah itu, Zulpan menjelaskan, Rizky Billar akan diperiksa menjadi tersangka pada malam ini, Rabu (12/10/2022).
"Rencana tindak lanjut dari penyidik adalah pada malam hari ini juga akan dilakukan pemeriksaan sudara Rizky sebagai tersangka," jelas Zulpan.
Setelah statusnya naik menjadi tersangka, Rizky Billar diberi waktu untuk rehat sejenak sebelum adanya pemeriksaan lebih lanjut pada malam ini.
"Sementara rehat sejenak, kita berikan ruang waktu untuk istirahat, tetapi kita sudah menyampaikan kepada yang bersangkutan bahwa statusnya sudah menjadi tersangka," tutur Zulpan.
"Kemudian kita akan melakukan pemeriksaan malam hari ini, setelah itu penyidik akan menentukan dan nanti akan disampaikan oleh Pak Kapolres atau Kasi Humas Polres apakah malam hari ini ditahan atau bagaimana," tambah Zulpan.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)