TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah pekan lalu mangkir, artis Muhammad Rizky alias Rizky Billar akhirnya diperiksa terkait kasus LDRT pada Lesti Kejora.
Suami Lesti Kejora kabarnya meminta diperiksa lebih awal dari jadwal. Seharusnya Rizky Billar diperiksa oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (13/10/2022).
Saat ini Rizky Billar diperiksa setelah mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan Rabu (12/10/2022) siang.
Baca juga: BREAKING NEWS, Rizky Billar Sedang Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan KDRT Pada Lesti Kejora
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menyebut Rizky Billar telah datang ke Polres sekira pukul 11.00 WIB.
"Jam 11 (sudah tiba), ya (masih diperiksa)," kata Nurma saat dikonfirmasi, Rabu (12/10/2022).
Saat ini Billar tengah berada di ruang penyidik untuk memberikan keterangan terkait dugaan KDRT. Ia hadir bersama tim kuasa hukumnya.
"Udah, udah (hadir). Sama pengacara," lanjut Nurma.
Baca juga: Rizky Billar Diperiksa Terkait Kasus KDRT, Suami Lesti Kejora Diam-diam Datang ke Polres Jaksel
Diketahui, Polisi meminta kepada artis Rizky Billar agar kooperatif dalam panggilan yang kedua untuk diperiksa sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Diketahui, Rizky Billar diagendakan untuk diperiksa pada Kamis (13/10/2022) pekan ini setelah tidak hadir dalam pemanggilan yang pertama pada pekan lalu.
"Kita harapkan tanggal 13 Oktober hadir ya tepat waktu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Senin (10/10/2022).
Saat ini, kasus tersebut sudah dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Artinya, terdapat unsur pidana dan segera menetepkan tersangka dalam laporan yang dilayangkan Lesti Kejora itu.
Namun, Zulpan menyebut pihaknya tidak mau terburu-buru untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Penyidik masih membutuhkan keterangan Rizky Billar selaku terduga pelaku. Terkait penetapan tersangka sepenuhnya menjadi wewenang daripada penyidik.
Baca juga: Beredar Video CCTV Detik-detik Rizky Billar Lempar Bola Biliar ke Lesti Kejora di Harapan Banyak Kru
"Yang jelas unsur pidananya dalam kasus ini sudah ditemukan, sudah ada ya. Kemudian tinggal unsur penetapan tersangka itu kan minimal dua alat bukti gitu," jelas Zulpan.
Sebelumnya, Polisi membuka peluang langsung menjebloskan artis Rizky Billar ke penjara jika telah menyandang status tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, Rizky Billar dipersangkakan melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Merujuk pada ancaman hukuman 5 tahun penjara maka tak menutup kemungkinan Rizky Billar dilakukan penahanan.
"Iya bisa jadi (ditahan), ancamannya hukuman 5 tahun bisa dilakukan penahanan," ujar kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (5/10/2022).
Meski begitu, Zulpan menyatakan, penahanan merupakan kewenangan dari penyidik dengan mempertimbangkan sejumlah aspek.
Adapun, lanjut Zulpan, penahanan dilakukan jika tersangka dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan mengulangi kekerasan yang sama.
Di sisi lain, Zulpan menyebut, KDRT yang dialami Lesti Kejora berimbas pada kondisi psikologis. Bahkan, Lesti Kejora harus diungsikan ke suatu tempat dengan pengawasan keluarga.
Sebab, pihak keluarga tidak berkenan Lesti Kejora tinggal satu atap lagi bersama Rizky Billar.
"Karena hingga saat ini Lesti Kejora sangat trauma dan ketakutan dan tidak berani kembali kepada Rizky Billar," tuturnya.
Rizky Billar Diam-diam Datang ke Polres Jaksel
Rizky Billar datang diam-diam, luput dari perhatian pewarta.
Sebelum Rizky Billar diperiksa, kedatangan pesinetron berusia 27 itu pun luput dari pantauan awak media yang sudah menunggu di depan lobby Polres Metro Jakarta Selatan sejak pagi tadi.
Baca juga: Besok Rizky Billar Diperiksa, Polisi Beberkan Materi Pemeriksaan, Termasuk CCTV KDRT yang Beredar
Santer terdengar Rizky Billar meminta pemeriksaan kasus dugaan KDRT pada Lesti Kejora dimajukan. Benarkah Rizky Billar akan diperiksa Rabu (12/10/2022) hari ini?
Sebelumnya polisi menjadwalkan Rizky Billar diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (13/10/2022).
Tentang permintaan Rizky Billar diperiksa dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
Menurutnya, ada permintaan dari pihak Rizky Billar untuk diperiksa Rabu hari ini.
Rizky Billar Tak Masalah Jika Ditahan
Dikutip dari YouTube SCTV Rabu (12/10/2022), Adek Erfil Manurung mengatakan bahwa Rizky Billar tidak masalah jika harus ditahan.
Namun, secara tak langsung Adek memberi syarat agar Lesti Kejora tak menggugat cerai Rizky Billar.
"Klien saya nggak ada masalah kalaupun dia mau ditahan."
"Tapi jangan sampai rumah tangganya cerai-berai," terang Adek.
Rekaman CCTV Jadi Materi Pemeriksaan Rizky Billar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membongkar materi pemeriksaan Billar terkait dugaan KDRT terhadap Lesti Kejora.
Penyidik akan memberikan pertanyaan seputar laporan polisi berdasarkan keterangan Lesti Kejora.
Billar juga akan dimintai penjelasan soal rekaman CCTV di kediamannya pasca kejadian KDRT.
"Ya itu masih di tangan penyidik CCTV tersebut, ini sudah termasuk materi pemeriksaan," jelas Endra Zulpan, seperti dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (11/10/2022).
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Rizky Billar Tak Masalah jika Harus Ditahan, tapi Beri Syarat Ini
Supaya proses penyidikan tak menemui berjalan objektif, polisi berharap Billar hadir dalam panggilan keduanya.
Tidak hanya barang bukti, Billar juga akan dipaparkan mengenai keterangan dari para saksi.
Diketahui, polisi sudah memanggil tujuh orang saksi atas dugaan KDRT Billar.
Diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan rumah tangga (KDRT) pada 28 September 2022.
Laporan Lesti dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Berdasarkan informasi, KDRT tersebut disebabkan karena dugaan Rizky Billar berselingkuh.
Dalam laporan tersebut, Lesti Kejora menjerat Rizky Billar dengan Pasal 44 Undang Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Sempat Mangkir karena Kondisi Psikis
Sebelumnya, Artis Rizky Billar tidak hadir dalam agenda pemeriksaan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2022).
Kuasa Hukum Rizky Billar, Adek Efril mengatakan, klienya itu disebut mengalami gangguan psikis imbas pemberitaan mengenai kasus dugaan KDRT yang membelitnya.
"Kita mewakili Billar karena dia lagi terganggu psikisnya. Saat ini dia (Rizky Billar) sedang manggil ustad, dia lagi ada kesibukan gak bisa datang kesini," kata Adek Efril kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2022).
Lanjut Efril, dirinya menuding gangguan psikis yang dialami kliennya itu lantaran narasi pemberitaan di media sosial yang dianggap kurang baik.
"Jadi psikisnya terganggu, ibunya juga terganggu psikisnya," ucapnya. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti/Fauzi)