TRIBUNNEWS.COM - Artis Rizky Billar resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang istri, Lesti Kejora.
Sebelumnya, Rizky Billar menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan sebagai saksi pada Rabu (12/10/2022).
Tak butuh waktu lama, status Rizky Billar sudah dinaikkan menjadi tersangka pada Rabu malam.
"Status Rizky Billar dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan dalam jumpa pers.
Dalam kasus KDRT, Rizky Billar dijerat dengan Pasal 44 Undang Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Diketahui, kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap sang istri mencuat setelah Lesti Kejora melaporkan tindakan itu kepada pihak kepolisian.
Baca juga: Rizky Billar Jadi Tersangka Kasus KDRT Lesti Kejora, Langsung Diperiksa Malam Ini
Selengkapnya, inilah perjalanan kasus Rizky Billar hingga kini menjadi tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora:
1. Dilaporkan Lesti Kejora
Lesti Kejora melaporkan dugaan tindakan KDRT yang dilakukan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/9/2022) malam.
Kabar dilaporkannya Rizky Billar oleh Lesti Kejora dibenarkan Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
"Iya (Lesti buat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan)," ucap Nurma dikutip dari Kompas.com, Kamis (29/9/2022).
Setelah membuat laporan KDRT terhadap Rizky Billar, Lesti Kejora disebut langsung menjalani visum pada Rabu malam.
"Semalam kita harus visum dulu. Jadi, untuk laporan ini, wajib visum dulu," ucap Nurma.
Baca juga: Putusan Rizky Billar Ditahan Malam Ini, Suami Lesti Tahu Dirinya Jadi Tersangka KDRT
2. Isu Perselingkuhan
Isu perselingkuhan yang dilakukan Rizky Billar disebut menjadi pemicu dugaan KDRT pada Lesti Kejora.
Hal ini terungkap dalam surat laporan polisi yang ditandatangani Kanit III SPKT Pilres Metro Jakarta Selatan, AKP Sumardi.
Dalam surat laporan itu dituliskan kronologi, Lesti Kejora mendapati sang suami berselingkuh.
Sehingga wanita berusia 23 tahun itu meminta agar ia dipulangkan ke rumah keluarganya yang berada di Cianjur, Jawa Barat.
"Berawal dari korban dan terlapor yang merupakan suami istri dan terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban pada saat korban meminta dipulangkan ke rumah orangtuanya," tulis isi surat laporan tersebut.
Baca juga: Video Viral Rizky Billar Lempar Bola Biliar ke Lesti Kejora Diakui Polisi sebagai Bukti Pendukung
Masih menurut surat laporan polisi itu, Rizky Billar sebagai terlapor merasa emosi lalu mendorong sang istri ke kasur dan melakukan tindakan kekerasan.
Kejadian tersebut pun dilakukan berulang-ulang oleh ayah satu anak itu kepada Lesti Kejora.
"Terlapor emosi dan melakukan berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga korban terjatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang," lanjut isi laporan tersebut.
Kejadian tersebut pun dilanjutkan Rizky Billar hingga Lesti Kejora mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh
"Kemudian pada jam 10.00 WIB, terlapor berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai dan berulang kembali."
"Sehingga tangan kanan dan kiri leher dan tubuhnya merasa sakit."
"Atas kejadian tersebut korban merasa sakit dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan guna ditindak lanjuti," demikian isi surat tersebut.
3. Rizky Billar Mangkir dari Pemeriksaan Pertama
Rizky Billar sempat mangkir dari panggilan perdana polisi untuk menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2022).
Rizky Billar mangkir dalam panggilan perdana sebagai saksi dalam kasus dugaan KDRT karena alasan kesehatan.
Pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi tersebut hanya diwakilkan kuasa hukumnya, Neas Ginting.
Neas Ginting mengatakan, Rizky Billar tidak bisa datang ke kantor polisi karena memiliki kesibukan dan menunggu ustaz.
"Saya informasi dulu ya, saya mewakili Billar, kemudian beliau sedang menunggu ustaz."
"Beliau ada kesibukan sehingga tidak bisa datang kemari," kata Neas di Polres Metro Jakarta Selatan.
Neas menambahkan, Rizky Billar tertekan akibat pemberitaan di media sosial.
4. Hasil Visum Lesti Kejora
Kabid Humas Polda Metro Jayam Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan hasil visum Lesti Kejora yang mengalami KDRT Rizky Billar.
Zulpan mengatakan, hasil visum Lesti Kejora menunjukkan terdapat memar di telapak tangan belakang kanan disertai bengkak dari Lesti Kejora.
"Kedua, terdapat luka memar di lengan bawah kanan disertai dengan bengkak luka dan nyeri," ungkap Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (7/10/2022).
"Ketiga, terdapat luka memar di siku belakang tangan kiri beserta dengan bengkak dan nyeri," tambahnya dikutip dari Kompas.com.
Ia berujar, selanjutnya terdapat luka memar di leher bagian depan disertai bengkak lebam dan gangguan fungsi pada leher Lesti Kejora.
"Dapat disimpulkan di RS Bunda, korban menggunakan gips yang di leher (cervical collar/penyangga leher) akibat luka memar di leher bagian depan yang disertai dengan lebam dan nyeri serta terdapat gangguan fungsi," ucap Zulpan.
5. Kasus Dinaikkan ke Tahap Penyidikan
Kasus KDRT terhadap Lesti Kejora oleh Rizky Billar lantas dinaikkan ke tahap penyidikan setelah penyidik menggelar perkara.
Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk orangtua Lesti untuk mengungkap dugaan kekerasan itu.
"Saat ini telah dilakukan gelar perkara, kemudian dengan adanya hasil visum dan keterangan saksi, statusnya kini dinaikkkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/10/2022).
Menurut Zulpan, penyidik telah menyimpan sejumlah alat bukti. Mulai dari keterangan saksi-saksi, rekaman CCTV, dan hasil visum Lesti Kejora.
Total saksi yang telah diperiksa polisi sebanyak enam orang, di antaranya orang tua dan asisten pribadi Lesti Kejora.
6. Rizky Billar Jadi Tersangka
Setelah mangkir pada pemeriksaan pertama, Rizky Billar akhirnya mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu hari ini.
Ia pun menjalani pemeriksaan mulai dari pukul 11.00 WIB.
Setelah beberapa jam diperiksa, status Rizky Billar dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
Rizky Billar dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Ancaman hukumannya adalah lima tahun penjara.
Zulpan mengatakan, malam ini Rizky Billar langsung diperiksa sebagai tersangka.
Setelah pemeriksaan itu selesai, penyidik akan mengumumkan apakah Rizky Billar ditahan atau tidak.
"Malam ini akan dilakukan pemeriksan terhadap Muhammad Rizky sebagai tersangka."
"Ini rehat sejenak, yang bersangkutan sudah mengetahui jadi tersangka, kami akan melakukan pemeriksaan hari ini."
"Nanti akan disampaikan apakah malam hari ini ditahan atau bagaimana," tutur Zulpan.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Fauzi Alamsyah) (Kompas.com/Cynthia Lova/Baharudin Al Farisi)