TRIBUNNEWS.COM - Pemeriksaan Rizky Billar dilakukan hari ini, Rabu (12/10/2022).
Rizky Billar melakukan pemeriksaan guna dimintai keterangan terkait laporan KDRT dari istrinya, Lesti Kejora.
Dari hasil pemeriksaan, Rizky Billar ditetapkan menjadi tersangka.
Dikutip dari kanal YouTube Tribunnews.com, Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan status Rizky Billar.
"Hasil pemeriksaan dari penyidik telah menaikan status Rizky Billar dari saksi menjadi tersangka," beber Endra Zulpan.
Ditetapkannya Rizky Billar menjadi tersangka, didukung dengan bukti dan fakta.
Baca juga: Rizky Billar Jadi Tersangka atas Laporan Lesti Kejora, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
"Tentunya itu dilakukan berdasarkan fakta hukum yang kita miliki."
"Sesuai dengan ketentuan peraturan perbuatan pidana KDRT yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004," jelas Endra Zulpan.
Rizky Billar disangkakan pasal 44 ayat 1, yakni melakukan kekerasan fisik terhadap Lesti Kejora.
Baca juga: Rizky Billar Jadi Tersangka KDRT Terhadap Lesti Kejora, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Selain itu, Rizky Billar terancam hukuman lima tahun penjara.
"Ancaman pidana 5 tahun penjara," terang Endra Zulpan.
Selanjutnya, Rizky Billar akan melakukan pemeriksaan pada malam hari ini sebagai tersangka.
Diketahui Rizky Billar juga mengetahui statusnya yang kini menjadi tersangka.
"Malam ini akan dilakukan pemeriksaan saudara Rizky Billar sebagai tersangka."
"Kita juga sudah menyampaikan kepada yang bersangkutan statusnya sudah menjadi tersangka, yang bersangkutan sudah mengetahuinya."
"Kemudian kita akan melakukan pemeriksaan malam hari ini," ucap Endra Zulpan.
Kendati demkian, dari hasil pemeriksaan Rizky Billar malam ini akan diberikan tahukan lebih lanjut, mengenai keputusan untuk penahanan Rizky Billar.
"Nanti selanjutnya akan disampaikan lagi apakah malam hari ini ditahan atau tidak," tutup Endra Zulpan.
(Tribunnews.com/Dicha Devega)