TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada penyanyi dangdut Lesti Kejora.
Kepolisian telah melakukan pemeriksaan baik terhadap pelapor, Lesti Kejora, maupun terlapor Rizky Billar serta enam saksi lainnya.
Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dimiliki kepolisian, status Rizky Billar dari saksi kini menjadi tersangka.
"Telah menaikan status saudara Rizky dari saksi jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers, Rabu (12/10/2022).
Rizky Billar disangkakan Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT. Ia terancam lima tahun penjara.
"Hal ini sesuai ketentuan dalam peraturan pidana dalam UU 23 Tahun 2004, tersangka disangkakakan pasal 44 ayat 1," tuturnya.
Baca juga: Pemeriksaan Rizky Billar Selesai, Polisi Segera Ungkap Status Kasus KDRT Terhadap Lesti Kejora
Seperti diketahui, Rizky Billar menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan Rabu (12/10/2022), hari ini.
Diketahui, seharusnya ia melaksanakan pemeriksaan pada Kamis (13/10/2022), namun jadwal itu dimajukan oleh pihak Rizky Billar.
Diberitakan Tribunnews Rizky Billar datang bersama tim kuasa hukum pada pukul 11.00 WIB.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menyebut tim penyidik menyiapkan 38 pertanyaan untuk dijawab oleh Billar.
"Penyidik sudah mempersiapkan pertanyaan, sebanyak 38 pertanyaan," jelas Nurma Dewi.
Billar Tak Masalah jika Ditahan
Diwartakan Tribunnews sebelumnya, Adek Erfil Manurung, kuasa hukum Rizky Billar mengaku tak masalah jika kliennya ditahan.
"Klien saya enggak ada masalah dia mau ditahan," jelas Adek, dikutip dari YouTube SCTV Rabu (12/10/2022).