News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar

Rizky Billar Tersangka KDRT, Polisi: Kita Telah Miliki Lebih dari 2 Alat Bukti

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dugaan KDRT pada Rabu (12/10/2022).

TRIBUNNEWS.COM - Muhammad Rizky Billar atau lebih dikenal Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora, Rabu (12/10/2022).

Setelah ditemukan bukti yang cukup, status Rizky Billar dinaikkan menjadi tersangka dan terancam hukuman pidana 5 tahun penjara.

Hal tersebut, disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangan pers di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Sesuai ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana dalam KDRT, diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004, yang bersangkutan disangkakan Pasal 44 Ayat 1, yakni kekerasan fisik terhadap korban didukung alat bukti lain, visum."

"Sehingga, ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara," kata Zulpan dalam tayangan live streaming di YouTube Kompas TV, Rabu malam.

Lebih lanjut, Zulpan menyebut, penyidik sudah mendapatkan lebih dari dua alat bukti.

Baca juga: Video Viral Rizky Billar Lempar Bola Biliar ke Lesti Kejora Diakui Polisi sebagai Bukti Pendukung

"Kemudian, juga perlu saya sampikian dalam ketentuan Undang-Undang terkait KDRT ini, yaitu UU Nomor 23 Tahun 2004 dalam pasal 55 juga menyatakan bahwa, keterangan korban dan didukung satu keterangan alat bukti lain itu sudah bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka."

"Dalam hal ini, kita telah memiliki lebih dari dua alat bukti, saya kira malam hari ini status yang bersangkutan dinaikkan menjadi tersangka," jelas Zulpan.

Baca juga: Rizky Billar Terbaru, Kapan Ditahan? Tersangka KDRT pada Lesti Kejora dan Terancam 5 Tahun Penjara

Mengenai tindak lanjut setelah Rizky Billar ditetapkan jadi tersangka, Zulpan menyebut, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan melakukan pemeriksaan terhadap suami Lesti Kejora itu.

"Tindak lanjut dari penyidik adalah malam hari ini juga akan dilakukan pemeriksaan terhadap saudara Muhammad Rizky sebagai tersangka, sementara rehat sejenak. 

"Tetapi, kita sudah menyampaikan kepada  yang bersangkutan bahwa statusnya sudah dinaikkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan juga sudah mengetahuinya (status), kemudian kita akan melakukan pemeriksaan malam hari ini. nantinya penyidik yang menetukan, apakah malam hari ini ditahan atau tidak," ungkap Zulpan. 

Diberitakan Tribunnews.com, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9/2022) malam.

Laporan yang dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan itu, teregister bernomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Dikabarkan, KDRT tersebut terjadi pada Rabu sekitar pukul 02.30 WIB dan 10.00 WIB.

Kini, Rizky Billar telah diperiksa terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (12/10/2022).

Status Rizky Billar telah dinaikkan menjadi tersangka kasus KDRT, Rabu (12/10/2022).

Rizky Billar dan istrinya, Lesti Kejora. (Instagram @lestykejora)

Video Viral Rizky Billar Lempar Bola Biliar ke Lesti Kejora Diakui Polisi Jadi Bukti Pendukung

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, membenarkan soal video CCTV yang viral.

Sebelumnya, video viral yang memperlihatkan Rizky Billar melempar bola biliar beredar di media sosial. 

Merespons hal tersebut, Zulpan mengatakan, video itu juga dimiliki oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Menurut Zulpan, video tersebut, juga sebagai salah satu bukti pendukung.

"Video yang beredar kan media yang memuat yaa, saya sudah menyampaikan pembenaran," ucap Kombes Pol Endra Zulpan, di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).

"Bahwa video itu benar dimiliki penyidik juga," lanjutnya.

Baca juga: Sosok Teh Novi Asisten Lesti Kejora, Jadi Saksi Terkait Dugaan KDRT yang Dilakukan Rizky Billar

Dikatakan, video yang beredar di sosial media diserahkan oleh Lesti Kejora kepada penyidik sebagai bukti pendukung.

Hal itu untuk membuktikan, bahwa Billar bukan kali pertama melakukan tindak kekerasan kepada Lesti.

"Video itu yang diserahkan korban sebagai bukti pendukung bahwa kekerasan yang dilakukan bukan pertama kali," tutur Zulpan.

"Tapi kami fokus dengan laporan pada 28 September 2022," lanjutnya, dilansir Tribunnews.com.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Katarina Retri/Bayu Indra Permana/Fauzi Nur Alamsyah, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini