Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Status Rizky Billar tersangka kasus KDRT. Ia menjadi tersangka dari sebelumnya saksi setelah menjawab sebanyak 48 pertanyaan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Pertanyaan ini terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap
Kurang lebih sembilan jam suami Lesti Kejora itu diperiksa oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca juga: Rizky Billar Tersangka, Hotma Sitompul Singgung Soal Damai, Rencanakan Bertemu Pihak Lesti Kejora
Nurma mengatakan 48 pertanyaan tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat pesinetron berusia 27 tahun itu.
"Pertanyaan sebanyak 38 kemudian berkembang menjadi 48, itu semua sudah dijawab itu adalah hak jawab dari saudara R," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Rabu (12/10/2022).
Usai menerima 48 pertanyaan penyidik pun menaikkan status Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT.
"Kemudian malam ini penyidik sudah semua proses (pemeriksaan) sudah dilaksanakan. Untuk saudara R sudah ditetapakn sebagai tersangka," ujar Nurma.
Baca juga: Rizky Billar Tersangka Tapi Belum Ditahan, Hari Ini Akan Diperiksa Lagi, Akan Langsung Dipenjara?
Hingga dinihari tadi Rizky Billar masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk mengetahui apakah suami Lesti Kejora itu akan menjalani penahanan.
Rencana pagi ini, Rizky Billar kembali diperiksa oleh penyidik.
"Jadi untuk sementara ini kita sudah menetapkan sebagai tersangka. Jadi nanti kita cek kembali ke penyidik nanti setelah ada info apa isi kemudian pertanyaan yang sudah kita siapkan untuk status tersangka nanti kita bisa infokan kembali (soal penahanan) itu wewenang penyidik," pungkasnya.
Sebelumnya, Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora.
Baca juga: Kabar Terbaru Usai Rizky Billar Jadi Tersangka Kasus Dugaan KDRT, Kondisi Suami Lesti Kejora Lelah
Atas kejadian tersebut, Billar disangkakan Pasal 44 ayat 1 tentang KDRT dengan hukuman pidana penjara 5 tahun.
Rizky Billar Mengelak Melakukan KDRT
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022) malam mengatakan Rzky Billar melanggar pasal 44 UU No 23 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Zulpan menyebut kalau penyidik mendapati bukti kalau Billar diduga sejak lama melakukan tindakan digaan KDRT terhadap Lesti Kejora.
Namun, saat diperiksa, diakui Zulpan kalau Billar sempat mengelak melakukan KDRT, berupa diduga membanting Lesti Kejora.
"Ya yang bersangkutan tentunya pada saat ditanyakan membanting, ya mungkin versinya dia mau bilang bukan membanting, begitu kan," ucapnya.
"Hasil visum menyatakan adanya luka-luka dan sebagainya yang sudah pernah saya sampaikan ada poin itu," tambahnya.
Baca juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Kasus KDRT, Rizky Billar Tidak Menyesal
Meski mengelak, Zulpan memastikan kalau Billar layak menjadi tersangka karena diperkuat dari bukti dan keterangan saksi korban atau terlapor, dalam hal ini ialah Lesti Kejora.
"Pengakuan yang bersangkutan tidak menjadi patokan bagi kita karena kita sudah memiliki alat bukti pendukung yang lain," ungkapnya.
Setelah menjadi tersangka, Zulpan menyebut penyidik Polres Metro Jakarta Selatan belum bisa mengumumkan apakah Rizky Billar resmi menjadi tersangka atau tidak.
"Ini rehat sejenak, yang bersangkutan sudah mengetahui jadi tersangka kita akan melakukan pemeriksaan hari ini. Nanti akan disampaikan apakah malam hari ini ditahan atau bagaimana," ujar Endra Zulpan.