Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Setelah Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka, Hotma Sitompul menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (12/10/2022) malam.
Ia mengatakan bahwa dirinya telah ditunjuk sebagai kuasa hukum Rizky Billar.
"Saya diminta untuk mendampingi Rizky Billar, mulai tadi sore," kata Hotma Sitompul di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022) dini hari.
"Kalau orang minta tolong, tentu kita harus bantu," lanjutnya.
Baca juga: Jadi Tersangka, Rizky Billar Terbukti Lakukan KDRT Terhadap Lesti Lebih dari Sekali
Sebagai kuasa hukum Rizky Billar, ia akan mengupayakan untuk kliennya berdamai dengan Lesti Kejora.
"Kami orang yang suka berdamai itu yang perlu kalian catat. Di dalam pembicaraan kami. Di dalam pembelaan kami selalu menekankan perdamaian cukup ya," tutur Hotma.
Baca juga: Rizky Billar Terbaru, Kapan Ditahan? Tersangka KDRT pada Lesti Kejora dan Terancam 5 Tahun Penjara
Selain itu pihaknya juga akan mengajukan permohonan penangguhan.
"Nah belum pada waktunya lah. Tentu kita ajukan segera permohonan penangguhn penahanan," ujar Hotma Sitompul.
Rizky Billar setelah ditetapkan sebagai tersangka dirinya belum ditahan di penjara, melainkan akan diperiksa terlebih dahulu sebagai tersangka.
Diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan KDRT pada 28 September 2022.
Laporan yang dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan itu teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.