Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut Rizky Billar terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora lebih dari satu kali.
"Jadi sudah lebih dari satu kali (melakukan KDRT). Itu pendukung kita untuk fokus pada laporan yang unsur pidana," kata Zulpan dalam keterangan pers di Polres Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
Selain itu, bukti video CCTV saat Rizky melakukan pelemparan bola billiar terhadap Lesti Kejora juga disebutnya jadi bukti kuat yang dipertimbangkan.
Baca juga: Berita Terbaru Lesti dan Rizky Billar Hari Ini, Momen Dedek Jenguk Suaminya dan Cabut Laporan KDRT
Zulpan juga menjelaskan, meski Rizky telah memberikan keterangannya, namun hal itu terabaikan setelah pihaknya menemukan bukti unsur pidana terhadap kasus tersebut.
"Kita prihatin terkait kasus KDRT ini dilakukan oleh orang terdekat dalam keluarga yang seharusnya menyayanginya bukan sebaliknya," ungkap Zulpan.
Baca juga: Rizky Billar Terbaru, Kapan Ditahan? Tersangka KDRT pada Lesti Kejora dan Terancam 5 Tahun Penjara
Alhasil kini polisi pun telah menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka atas kasus KDRT terhadap Lesti Kejora, istrinya.
Rizky Billar dijerat pasal 44 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dan terancam 5 tahun penjara.
"Dan dalam pasal 55 bahwa keterangan korban dan didukung satu keterangan alat bukti lain itu sudah bisa menetapkan sebagai tersangka," sebutnya.