Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak Rabu (12/10/2022) status Rizky Biilar tersangka kasus dugaan KDRT atas laporan istrinya Lesti Kejora. Bagaimana kabar terbarunya?
Hotma Sitompul selaku kuasa hukum Rizky Billar mengungkapkan kondisi kliennya usai status Rizky Biilar tersangka.
Lelah, sebut Hotma Sitompul menyebut kondisi kliennya sejak status Rizky Billar tersangka.
Baca juga: Rizky Biilar Tersangka KDRT Didampingi Hotma Sitompul, Ingin Damai dan Penahanan Ditangguhkan
"Letih sekali, kondisinya capek lelah," kata Hotma Sitompul di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022) dini hari.
Dengan begitu, pihaknya meminta penundaan pemeriksaan Rizky Billar sebagai tersangka.
"Kita minta ditunda dulu sebentar," ujar Hotma Sitompul.
Lebih lanjut, Hotma menerangkan bahwa ia akan mengupayakan untuk kliennya berdamai dengan Lesti Kejora.
Baca juga: Hotma Sitompul Ditunjuk Sebagai Kuasa Hukum Rizky Billar
"Kami orang yang suka berdamai itu yang perlu kalian catat. Di dalam pembicaraan kami. Di dalam pembelaan kami selalu menekankan perdamaian cukup ya," tutur Hotma.
Selain itu pihaknya juga akan mengajukan permohonan penangguhan.
"Nah belum pada waktunya lah. Tentu kita ajukan segera permohonan penangguhan penahanan," jelas Hotma Sitompul.
Sementara sejauh ini belum terlihat keluarga atau rekan yang mengunjungi Rizky Billar di Polres Metro Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Sudah Jadi Tersangka, Rizky Billar Tidak Menyesal
Rizky Billar tidak mengakui bahwa dirinya melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Hotma Sitompul di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022) dini hari.
"Nggak ada pengakuan pengakuan," kata Hotma Sitompul.
Baca juga: Rizky Billar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus KDRT terhadap Lesti Kejora, Ini Ancaman Hukumannya
Selain itu Hotma Sitompul menyebut bahwa Rizky Billar tidak menyesali perbuatannya.
Sebab Rizky Billar mengaku memang tidak melakukannya.
"Nggak ada penyesalan tidak ada," ujar Hotma Sitompul.
Alasan Polisi Menetepkan Rizky Billar Tersangka Kasus KDRT Lesti Kejora
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima bukti dan hasil visum.
"Saudara Muhammad Rizky sudah diperiksa sebagai saksi, sejalan dengan pemeriksaan dan pemeriksaan saksi lain termasuk saksi korban dan hasil visum yang dilakukan terlapor," tutur Kombes Pol Endra Zulpan.
Baca juga: Perjalanan Rizky Billar Jadi Tersangka KDRT Lesti Kejora, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
"Maka malam ini bisa disampaikan bisa kami sampaikan hasil pemeriksan penyidik telah menaikan status Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," tegasnya.
Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka dan terancam mendekam di penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun usai disangkakan Pasal 44 ayat 1 tentang KDRT.
"Tentu ini sesuai dengan fakta hukum uang kami miliki dan UU soal KDRT, terlapor disangkakan pasal 44 ayat 1 terkait kekerasan, ancaman pidana 5 tahun penjara," ucap Zulpan.
Hanya Menginap, Rizky Billar Belum Ditahan, Pemeriksaan sebagai Tersangka Dilanjutkan Pagi Ini
Hari ini Rizky Billar akan diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Hal ini diungkapkan satu di antara kuasa hukum Rizky Billar, Milano Lubis.
Milano mengatakan bahwa Rizky Billar akan diperiksa pukul 10.00 WIB.
"Rizky pokoknya malam ini istirahat, karena dia besok ada pemeriksaan besok pagi jam 10 pagi," kata Milano di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022) dini hari.
Sebelumnya, karena kondisinya Rizky Billar menginap satu malam di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kelihatannya begitu (menginap di Polres Metro Jakarta Selatan). Belum ada penahanan," kata Hotma Sitompul di Polres Metro Jaksel, Kamis (13/10/2022) dini hari.
"Letih sekali kita minta ditunda dulu (pemeriksaannya) sebentar," lanjutnya.