Namun harus sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Kalau mau mencabut itu silakan saja, hak korban. Tetapi itu ada mekanisme dan prosedur," katanya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menahan Rizky Billar sejak Kamis (13/10/2022).
Rizky Billar ditetapkan menjadi tersangka KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Ia ditahan oleh kepolisian selama 20 hari ke depan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Rizky Billar melakukan kekerasan pada Lesti lantaran ketahuan selingkuh.
Hal tersebut disimpulkan berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan alat bukti yang dimiliki kepolisian.
"Motif yang mendasari terjadinya kekerasan dalam rumah tangga ini adalah pelaku telah ketahuan selingkuh di belakang korban," kata Zulpan saat konferensi pers, Kamis (13/10/2022).
(Tribunnews.com/Salis/Milani/WartakotaLive.com/ Indri Fahra Febrina)