News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar

Upaya Hotma Sitompul setelah Rizky Billar Tersangka: Ajak Lesti Damai, Kirim Permohonan Tak Ditahan

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Salma Fenty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rizky Billar (kiri) Hotma Sitompul (kanan) - Upaya Hotma Sitompul setelah Billar ditetapkan tersangka, kirim surat permohonan tak ditahan.

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Hotma Sitompul melakukan berbagai upaya setelah ditunjuk sebagai kuasa hukum Rizky Billar.

Sebelumnya, Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka KDRT terhadap Lesti Kejora pada Rabu (12/10/2022).

Penetapan tersangka dilakukan kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan setelah melakukan pemeriksaan kepada Rizky Billar.

Meski sudah menetapkan Billar sebagai tersangka, polisi belum memutuskan perihal keputusan penahanan.

Kemudian saat disinggung soal kemungkinan Billar akan ditahan, Hotma Sitompul mengungkapkan berbagai upayanya sebagai kuasa hukum.

Termasuk mengupayakan perdamaian antara Billar dan Lesti.

Baca juga: Hotma Sitompul Ingin Lesti & Rizky Billar Damai, Hotman Paris Sindir: Siapa yang Kawin Cerai 3 Kali?

Pun ia berharap baik Billar maupun Lesti bisa melakukan mediasi bersama.

"Kita akan usahakan itu (perdamaian). Kita juga usaha (mediasi) itu," ujar Hotma, seperti diberitakan Kompas.com.

Di sisi lain, Hotma juga telah mengajukan surat permohonan agar Billar tidak ditahan setelah kliennya ditetapkan tersangka.

Dikatakannya, surat tersebut telah selesai dikirim hari ini.

"Sudah, sudah dikirim hari ini," paparnya.

Pihaknya menegaskan, surat tersebut bukan terkait penangguhan penahanan.

"Bukan (beri) surat penangguhan penahanan, tapi permohonan untuk tidak ditahan," jelasnya lagi.

Baca juga: Dicecar 80 Pertanyaan, Motif Rizky Billar Lakukan KDRT ke Lesti Kejora Sudah Dikantongi Penyidik

Kendati demikian, Hotma tak memberikan penjelasan lebih terkait alasan Billar mengajukan surat agar tidak ditahan.

"So? Jadi mesti ditahan? Kan enggak," kata Hotma Sitompul, melansir Kompas.com.

"Ancaman hukuman boleh saja," lanjutnya.

Pihaknya hanya menyebut pengajuan surat permohonan tidak ditahan dilakukan sesuai prosedur hukum.

Sekaligus bertujuan untuk membela kliennya, dalam hal ini Billar.

"Alasannya adalah saya harus membela klien saya. Sebagai pengacara harus mengajukan surat permohonan yang sesuai dengan hukum," sambungnya.

Hotma Sitompul saat tiba di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022). (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

Polisi Sebut Motif KDRT Rizky Billar Diketahui

Diberitakan sebelumnya, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menyebut motif KDRT Bilar sudah diketahui.

Jawaban Bilar saat pemeriksaan pun sudah didengarkan oleh tim penyidik.

Diketahui, Bilar sempat diperiksa pada Rabu pagi dengan menjawab 48 pertanyaan dari kepolisian.

"Kemarin kita sudah menutup dengan 48 pertanyaan, semua sudah dijawab," jelasnya.

"Jawaban yang diberikan ada di penyidik. Juga motif sudah ada dipenyidik. Semua sudah dikantongi," lanjutnya, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

Baca juga: VIDEO Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka KDRT, Rizky Billar Ditemani Kuasa Hukum dan Kakaknya

Pada pemeriksaan lanjutan, Bilar kembali diperiksa pada Kamis (13/10/2022) pukul 12.00 WIB.

Suami Lesti Kejora menjalani pemeriksaan dengan didampingi kuasa hukum dan pihak keluarganya.

Pria yang akrab disapa Billar ini dinilai kooperatif menjawab semua pertanyaan penyidik.

"Saudara R (Muhammad Rizky) menjawab semua pertanyaan yang diberikan penyidik, iya (kooperatif)," tegas Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.

"Saudara R sudah didampingi oleh pengacara, kemdian kakaknya saudara R sebagai keluarga," lanjut Nurma Dewi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

(Tribunnews.com/Ayumiftakhul)(Kompas.com/Baharudin Al Farisi/Muhammad Isa Bustomi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini