News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar

Update Pemeriksaan Lanjutan Rizky Billar, Motif KDRT ke Lesti Kejora Sudah Diketahui

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Salma Fenty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rizky Billar melakukan pemeriksaan lanjutan terkait kasus KDRT Lesti Kejora, Kamis (13/10/2022). Polisi sebut sudah mengetahui motif KDRT.

TRIBUNNEWS.COM - Rizky Billar masih menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka KDRT terhadap Lesti Kejora, Kamis (13/10/2022).

Rizky Billar mulai diperiksa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis siang pukul 12.00 WIB.

Suami Lesti Kejora menjalani pemeriksaan dengan didampingi kuasa hukum dan pihak keluarganya.

"Saudara R (Muhammad Rizky) menjawab semua pertanyaan yang diberikan penyidik, iya (kooperatif)," tegas Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.

Pria yang akrab disapa Billar ini dinilai kooperatif menjawab semua pertanyaan penyidik.

"Saudara R sudah didampingi oleh pengacara, kemdian kakaknya saudara R sebagai keluarga," lanjut Nurma Dewi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

Baca juga: Rizky Billar Jalani Pemeriksaan Ditemani oleh Kuasa Hukum dan Kakaknya

Sebelumnya Billar sempat menjalani pemeriksaan pada Rabu (12/10/2022).

Ada 48 pertanyaan yang diberikan polisi dan telah dijawab oleh Billar.

"Kemarin kita sudah menutup dengan 48 pertanyaan, semua sudah dijawab," jelasnya.

Polisi pun kini sudah mengetahui motif Billar melakukan KDRT terhadap Lesti.

"Jawaban yang diberikan ada di penyidik. Juga motif sudah ada dipenyidik. Semua sudah dikantongi," lanjutnya.

Rizky Billar diperiksa terkait kasus KDRT, AKP Nurma Dewi menjelaskan terkait suami Lesti Kejora berpotensi untuk ditahan. (YouTube KH Infotainment)

Dalam pemeriksaan kali ini, polisi sudah menyiapkan sejumlah daftar pertanyaan untuk ditanyakan pada Billar terkait KDRT.

"Hari ini kita melakukan pemeriksaan. Untuk pertanyaan kita sudah siapkan 40 lebih kurang,"

Selama pemeriksaan, Billar dinyatakan dalam kondisi sehat.

"Saudara kita masih sehat, masih baik," papar Nurma Dewi.

"Sekarang lagi diperiksa oleh penyidik. Proses (pemeriksaan) masih berlangsung," tegasnya.

Baca juga: UPDATE Kasus KDRT Lesti Kejora, Rizky Billar Diperiksa, Tak Sendiri, Ditemani Kuasa Hukum dan Kakak 

Pada kesempatan yang sama, pihaknya turut membeberkan materi pemeriksaan.

Yakni seputar kejadian KDRT yang telah dilaporkan Lesti pada 28 Setember 2022.

"Jelas hari ini yang akan ditanyakan seputar kejadian yang sudah dilaporkan,"

"Laporannya KDRT, berarti kita menanyakan hal seputar KDRT," pungkasnya.

Bantah Menahan Rizky Billar, Polisi Sebut Hanya Mengamankan

Diberitakan sebelumnya, Rizky Billar tidak langsung pulang setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu (12/10/2022).

Diketahui Billar menginap di Polres Metro Jakarta Selatan.

Hal itu dibenarkan oleh AKP Nurma Dewi ketika ditemui awak media.

Kendati demikian pihaknya membantah telah melakukan penahanan.

Nurma Dewi mengatakan pengamanan Billar 1x24 jam memang sudah menjadi sesuai prosedur.

Baca juga: Sempat Bertemu Sebelum Rizky Billar Jadi Tersangka, Mantan Manajer Doakan Sang Artis Kuat

"Kami harus ada pengamanan. Namanya mengamankan seseorang ada 1X24 jam kami terapkan di sini," kata Nurma, melansir Kompas.com.

"Bukan apa-apa, ini memang proses. Jadi bukan menahan, tapi mengamankan selama 1X24 jam," tutur Nurma.

Billar Ditahan atau Tidak akan Diputuskan Malam Ini

Terkait keputusan Billar ditahan atau tidak, polisi masih menunggu pemeriksaan hari ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan keputusan nasib Billar ditahan atau tidak akan disampaikan Kamis malam ini.

"Kami akan melakukan pemeriksaan hari ini. Nanti akan disampaikan apakah malam hari ini ditahan atau bagaimana,” tutur Endra Zulpan, melansir Kompas.com.

Untuk diketahui, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9/2022) malam.

Laporan yang dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan itu teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Menurut laporan Lesti, Rizky Billar disangkakan Pasal 44 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

(Tribunnews.com/Ayumiftakhul)(Kompas.com/Baharudin Al Farisi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini