Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lesti Kejora telah mencabut laporannya terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang suami, Rizky Billar.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, mengatakan pihaknya masih memproses pencabutan laporan kasus tersebut.
Nurma, mengatakan nantinya akan ada dokumen berupa akta perdamaian. Akta tersebut harus ditandatangani kedua belah pihak.
Baca juga: Isi Perjanjian Damai Lesti Kejora dan Rizky Billar, Ada Akibat jika Melanggar
"Jadi pencabutan sudah ada. Kemudian, nanti ada akta perdamaian. Nanti semua pasti ada tanda tangan dari kedua belah pihak," kata Nurma, kepada para awak media, Kamis (14/10/2022).
"Itu yang sekarang kita proses," ujar Nurma.
Sementara, terkait apakah laporan yang telah dicabut Lesti tersebut bisa diubah menjadi delik aduan.
Kata Nurma, hal tersebut merupakan kewenangan pihak penyidik.
"Ya itu penyidik yang bisa menyimpulkan. Jadi semua berproses sesuai prosedur," ujarnya.
Sebelumnya, Lesti Kejora resmi mencabut laporan kasus KDRT terhadap suaminya, Rizky Billar.
Padahal Rizky Billar sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Alasan Lesti Kejora cabut laporan terhadap Rizky Billar tak lain karena tak mau sang suami ditahan demi anak mereka.
Lesti menyebut Rizky Billar sudah menyesali semua perbuatannya.
Sementara, Rizky Billar juga sudah meminta maaf kepada Lesti Kejora serta keluarganya.
Meski begitu, Lesti mengapresiasi kinerja kepolisian yang sudah bergerak cepat menanggapi laporannya.