News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar

Rizky Billar Bebas dari Tahanan Malam Ini, Senin Pekan Depan Wajib Lapor

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rizky Billar saat ditampilkan mengenakan baju tahanan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022) (kiri). Lesti Kejora saat memberikan keterangan, Jumat (14/10/2022) (kanan).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rizky Billar dibebaskan dari tahanan malam ini, Jumat (14/10/2022).

Ia boleh pulang ke rumah setelah polisi melakukan gelar perkara seiring sang istri Lesti Kejora, mencabut laporan KDRT yang sempat menjadikannya tersangka dan ditahan.

Kabar itu disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes. Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (14/10/2022).

"Proses akan dituntaskan malam ini," kata Ade Ary.

Baca juga: Psikolog Ungkap Kemungkinan Rizky Billar Dendam hingga Peluang KDRT Lesti Kejora Terulang

Rizky Billar pulang ke rumah setelah pihak pelaku dan korban mengajukan penangguhan masa tahanan, kemudian polisi mengabulkan.

"Ya malam ini (pulang)," ujar Ade Ary.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam jumpa pers, Jumat (14/10/2022). (Tribunnews.com/ Alivio)

"Mulai wajib lapor hari senin," tutur Ade Ary.

Terkait berapa kali dan sampai kapan akan wajib lapor nanti akan diinformasikan kembali oleh pihak kepolisian.

Sementara restorative justice masih berjalan.

Baca juga: Terima Surat Perdamaian Lesti Kejora dan Rizky Billar, Polisi Gelar Perkara

Diberitakan sebelumnya, Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora.

Selang beberapa menit, Lesti Kejora menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk mencabut laporannya.

Adapun alasan Lesti Kejora mencabut laporannya yaitu karena memikirkan sang buah hati.

Sebagai informasi, restorative justice atau jeadilan restoratif adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi di antara korban dan tersangka, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini