TRIBUNNEWS.COM - Lesti Kejora mencabut laporan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap suaminya, Rizky Billar.
Meski demikian, hal itu tak serta merta membuat Rizky Billar yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan langsung bebas.
Polres Metro Jakarta Selatan masih menahan Rizky Billar meski Lesti Kejora telah mencabut laporannya.
Terkait status Rizky Billar yang masih ditahan, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menjelaskan semua butuh proses.
AKP Nurma Dewi menyebut ada aturan yang harus dilakukan saat Lesti mencabut laporan tersebut.
"Kan kita punya proses, jadi kita menahan orang tidak langsung tiba-tiba, semua punya proses," kata AKP Nurma, dikutip dari YouTube Cumicumi, Jumat (14/10/2022).
Baca juga: Merasa Bersalah Lakukan KDRT, Rizky Billar Langsung Rangkul dan Minta Maaf ke Ayah Lesti Kejora
"Untuk mengeluarkan orang juga punya proses, semua sesuai dengan profesionalnya."
"Kita semua polisi yang jelas pasti ada aturan," sambungnya.
Di samping itu, Nurma Dewi memberikan tanggapan terkait sikap Lesti yang dinilai tarik ulur kasus yang dilaporkannya sehingga disebut mempermainkan instansi kepolisian.
"Kalau menurut saya, ini semua sudah proses, sudah dilaporkan, kemudian ada haknya dari saudara L untuk mencabut," terang Nurma.
"Kemudian kita proses semua karena semua ada aturan," tambahnya.
Alasan Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Terhadap Rizky Billar
Lesti Kejora memutuskan untuk mencabut laporan kasus KDRT dan memaafkan Rizky Billar.
Laporan itu dicabut setelah Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.