TRIBUNNEWS.COM - Polres Metro Jakarta Selatan sudah menerima berkas perdamaian antara Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menyebut penyidik langsung melakukan restorative justice dan gelar perkara.
"Setelah menerima berkas, kami melakulan restorative justice dan gelar perkara untuk bisa menentukan perdamaian dan pencabutan laporan KDRT ini," kata Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022).
Baca juga: Psikolog Ungkap Kemungkinan Rizky Billar Dendam hingga Peluang KDRT Lesti Kejora Terulang
Nurma menambahkan, gelar perkara dalam melakukan restorative justice itu dihadiri penyidik, pihak Perlindungan Perempuan dan Anak, serta beberapa pihak seperti Propam Polda Metro Jaya, dan lain sebagainya.
"Sekarang lagi berlangsung gelar perkara. Karena semua itu (perdamaian dan pencabutan) ada prosedurnya," ucapnya
Selama ini Nurma menegaskan penyidik sudah melakukan tugasnya dengan baik, yakni menerima laporan KDRT dari Lesti, melakukan penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga melakukan penahanan kepada Rizky Billar.
Lantas, apakah nanti Rizky Billar bisa bebas dari kasus KDRT usai gelar perkara dalam proses restorative justice?
Nurma tak bisa memastikannya.
"Tunggu saja karena sedang gelar perkara. Intinya kami akan infokan lagi kalau sudah ada hasil dan putusannya," ujar Nurma Dewi. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo/ARI).